Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polsek Penegahan Ringkus Pelaku Curat Di Desa Ketapang Lampung Selatan

badge-check


					Polsek Penegahan Ringkus Pelaku Curat Di Desa Ketapang Lampung Selatan Perbesar

Lampung, detikkriminal.id – Unit Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan, berhasil meringkus seorang Warga berinisial HN alias Ujang (30), warg desa Kuala sekampung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung selatan, Dia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor dan teleponnya genggam, yang terjadi di dusun Muara Balak, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang pada hari Kamis 25 September 2025 lalu.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah, kepada awak media mengatakan, Aksi pencurian tersebut terjadi pada pukul 4 pagi, saat korban dan keluarganya sedang tertidur lelap

” Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku pada awalnya mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Silver dengan Nopol 4576 DG, kemudian Pelaku menyambangi rumah warga lain, dan mengambil sebuah handphone redmi note 9 warna biru yang berada di kamar, dimana istri korban sedang tidur sendiri ” ujarnya

Dia juga mengatakan, pelaku sempat melakukan pelecehan dengan cara menindih tubuh korban.

” Korban sempat berteriak, sehingga warga berdatangan dan pelaku melarikan diri ” kata Iptu Donal

Setelah kejadian, korban kemudian melapor peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Penengahan

” Tidak butuh waktu lama, Polisi dan masyarakat berhasil menemukan motor hasil curian yang disembunyikan disemai semak kebun, sekitar 150 meter dari TKP ” jelasnya

Tak jauh dari lokasi pertama, Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Vega trondol yang dikenal warga sebagai milik pelaku.

” Dari informasi masyarakat, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya, dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan ” tegasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit motor Korban, satu unit handphone, satu bilah golok serta motor trondol yang digunakan pelaku.

” Pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini sudah kita tahan, dan pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

( Agung )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respons Cepat, Kapolsek Bilah Hulu Pastikan Lingga Tiga Bebas Sabung Ayam.

20 Mei 2026 - 14:34 WIB

Polsek Kotapinang Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Blok Songo, Perkuat Pencegahan dan Edukasi Warga

19 Mei 2026 - 04:35 WIB

Praktisi Hukum Andika, SH Dukung Kapolres Pelabuhan Belawan Berantas Narkoba dan Jaringan Begal

19 Mei 2026 - 04:32 WIB

Ali Murdani Manurung Diborgol dalam Kondisi Luka Parah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Melampaui Batas

18 Mei 2026 - 21:17 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 32 KG SABU ASAL MALAYSIA

18 Mei 2026 - 00:35 WIB

Trending di Berita Kriminal