Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

PBHI Jakarta Menilai Laporan Polisi ke Warga Perumahan Kostrad Berpotensi Kriminalisasi Hukum

badge-check


					PBHI Jakarta Menilai Laporan Polisi ke Warga Perumahan Kostrad Berpotensi Kriminalisasi Hukum Perbesar

Jakarta, Detik Kriminal – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang saat ini sedang menghadapi laporan polisi di Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.

PBHI menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang telah menempati rumah sejak tahun 1960-an. Menurut PBHI, para terlapor berhak mendapatkan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta perlindungan hukum yang adil.

“Warga yang menempati rumah sejak lama tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Terlebih, banyak dari orangtua mereka adalah pensiunan dan veteran yang telah berjuang untuk bangsa dan negara. Aparat penegak hukum wajib objektif dan adil dalam menangani perkara ini,” ujar Mujahidsyah, SH.MH., Koordinator Tim Advokasi PBHI Jakarta,(1/10).

PBHI mengingatkan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali berhak atas perlindungan hukum yang terang benderang. Polisi, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan, diharapkan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas negara hukum dengan memperlakukan warga sebagai subjek hukum yang setara, bebas dari diskriminasi, tekanan, maupun intimidasi.

“Kepolisian harus berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi persoalan yang sejatinya bersifat sengketa perdata. Peran polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penjaga hak asasi manusia, bukan sebaliknya,” tambah Mujahidsyah.

PBHI Jakarta menegaskan kembali bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan hukum yang adil harus menjadi pedoman utama dalam menangani laporan ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengapa Kasus Andrie Yunus Tak Semudah Membongkar Film Dewasa? PMKRI Padang Desak Polri Transparan dan Ungkap Aktor Intelektual

16 Maret 2026 - 16:18 WIB

Konflik Seleksi Perangkat Desa Purwasaba: Kades Hoho dan LSM Harimau Bersitegang, Posbakumdes Tawarkan Mediasi

16 Maret 2026 - 14:54 WIB

Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan

16 Maret 2026 - 03:44 WIB

Masyarakat Desa padang sari dan keluarga Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

15 Maret 2026 - 04:44 WIB

Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Terus Berjalan, Kehadiran Polisi di Lokasi Picu Persepsi Pengawalan

14 Maret 2026 - 06:20 WIB

Trending di Berita Kasus