Prabumulih, detikkriminal.id – Unit PPA Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yang berusia 14 tahun berinisial S, beralamat di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, yang diduga dilakukan oleh AK (26) warga Kabupaten Muara Enim.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST,MT, mereka melakukan penyelidikan dan penangkapan, atas dasar laporan dari Ibu Korban S ke Mapolres Prabumulih pada 21 Juli 2025.

” Menurut keterangan orang tua korban, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 16 Juli 2025 lalu, dirumah keluarga mereka, dan dari hasil Lidik akhirnya kita berhasil menangkap pelaku didaerah sungai Medang kota Prabumulih tanpa perlawanan ” ujarnya.
Ditambahkannya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban, yang digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
” Terduga pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti, dan sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA, dan kami berkomitmen, untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak ” tegasnya
Dikatakannya, pelaku dijerat dengan Pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(YAR)








