Prabumulih, detikkriminal.id – Seorang Resedivis pencurian berinisial RA (27) warga jalan Alipatan Kelurahan Wonosari Prabumulih barat, kembali melakukan Aksi nekadnya dengan mencoba membobol salah satu rumah warga dikawasan Griya Madang Permai II Kelurahan Sungai Madang Kecamatan Cambai Prabumulih pada Selasa malam 7 Oktober 2025 sekitar pukul 23.15 wib.
Menurut keterangan Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendri SH, Pemilik rumah yang menjadi sasaran pelaku bernama Rifai (69), baru menyadari rumahnya disatroni oleh maling setelah pulang dari Kebun.

” Barang milik korban yang diambil oleh pelaku ini adalah 1 unit Kompresor angin merek Shark warna kuning, 1 unit HP merek Mito serta 1 buah senter warna hitam kuning, dan akibat kejadian tersebut, Korban Rifai mengalami kerugian sekitar 4,15 juta rupiah, dan selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi “.
Dijelaskan oleh Kapolsek, setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai langsung bergerak ke lokasi
” Hanya 15 menit setelah menerima laporan kami berhasil menemukan pelaku tengah bersembunyi disemak-semak tak jauh dari TKP, dan saat ditangkap pelaku masih menenteng Kompresor hasil curian ” katanya
Ditambahkannya, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Cambai untuk menunggu proses lebih
Lanjut.
” Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara ” pungkasnya
(YAR)








