Menu

Mode Gelap
 

Seminar

Kelurahan Pasar 1 Prabumulih Utara Gelar Sosialisasi JKN-KIS

badge-check


					Kelurahan Pasar 1 Prabumulih Utara Gelar Sosialisasi JKN-KIS Perbesar

Prabumulih, detikkriminal.id – Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan, hari ini Jumat 10 Oktober 2025, menggelar Sosialisasi terkait JKN-KIS bagi warga dikelurahan tersebut, bertempat di Kantor Kelurahan Pasar 1 Kota Peabumulih.

Hadir dikesempatan tersebut, Lurah Kelurahan Pasar 1 H. Firmansyah Tri Jaya SP, M.Si, Camat Prabumulih Utara Jeri Saputra SE, M.Si, Kepala Puskesmas Pasar Yuni Susanti, S.Km, para staf Kelurahan, RT dan Warga setempat.

Dalam sambutannya, Lurah Pasar 1 H. Firmansyah mengatakan, bahwa tujuan dari JKN-KIS ini adalah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu/miskin, untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, tanpa harus mengeluarkan Finansial.

” JKN-KIS ini merupakan Program pemerintah, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu berobat gratis tanpa harus membayar, oleh karena itu, gunakan kesempatan ini sebaik mungkin ” ujar Firmansyah

Sementara itu, Camat Prabumulih Utara Jeri Saputra mengatakan, Program JKN-KIS ini merupakan wujud nyata perhatian Pemerintah, terutama terhadap masyarakat yang kurang mampu.

” Program ini adalah wujud nyata Pemerintah, dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan sosialisasi hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, kepada masyarakat yang ingin mengikuti kepesertaannya dalam Program KIS sesuai prosedur ” katanya

Diperjelasnya, KIS merupakan Identitas kepesertaan JKN bsgi masyarakat yang kurang mampu, yang biaya pengobatannya ditanggung oleh Pemerintah.

” Peserta JKN KIS jika terjadi tindakan rawat inap, maka akan menempati ruang kelas III, namun pengobatannya tetap sama dengan mereka yang mengikuti Program BPJS Mandiri ” jelasnya

Ditempat yang sama, Kepala Puskesmas Pasar Yuli Susanti S.Km dalam memberikan penjelasan tentang cara pendaftaran JKN KIS

” Untuk terdaftar sebagai Peserta JKN KIS, cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, memiliki KTP dan KK, dan jika semua persyaratan sudah lengkap, maka paling lama 1X 24 Jam JKN-KIS sudah bisa digunakan ” pungkasnya

(YAR)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

22 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Propam Polda Metro Jaya Asistensi Pembinaan Etika Profesi dan Sosialisasi pengawasan PNPP di Polsek Cikarang Pusat

14 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah dan Whistle Blower System di Polsek Sawah Besar dan Kemayoran

14 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Komunitas Jaga Ginjal Indonesia Gelar Seminar Kesehatan Encapsulating Peritoneal Sclerosis (EPS) Kenali, Cegah dan Atasi

20 September 2025 - 20:16 WIB

Trending di Seminar