Semarang, detikkriminal.id – Tim Kuasa hukum korban Pornografi berbasis Arificial Intelegence (AI) jucka Rajendra Septeria dan Bagas Wahyu Jati mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari 15 korban, yang terdiri siswa aktif, alumni dari SMAN 11 Semarang serta pelajar dari sekolah lain di Semarang.
Hal ini disampaikan oleh Kedua Penasihat Hukum tersebut kepada awak media dalam Konperensi Pers di Jalan Sultan Agung Kota Semarang pada hari Rabu 22 Oktober 2025

Dikatakannya, Photo dan Video yang sempat Viral beberapa waktu lalu, yang diduga dilakukan oleh Chiko Radiyatama Agung Putra Alumni SMAN 11 Semarang, telah ditindak lanjuti oleh Direktorat Siber Polda Jawa Tengah.
” Awalnya korban belum tahu harus melapor kemana, mereka juga tidak mendapat pendampingan dari pihak sekolah maupun dinas terkait, akhirnya pada 19 Oktober 2025 lalu, para korban menunjuk kami sebagai Kuasa Hukum guna menindak lanjuti kasus ini ” ujar Jucka
Dikatakan oleh Jucka, sebagian dari korban tidak mengenal Chiko sang Alumni, namun wajah mereka tetap muncul dalam konten berbau pornografi tersebut.
” Tadi pagi (22 Oktober 2025), kami telah mendampingi 7 orang siswa guna menjalani pemeriksaan di subdit 2 ditressiber Polda Jateng, dan kami tinggal menunggu penyelidikan lebih lanjut ” katanya
Sementara itu Kuasa Hukum lainnya Bagas Wahyu Jati mengatakan, berdasarkan hasil pendampingan, sebagian besar konten yang tersebar tersebut, merupakan foto para korban yang diambil oleh pelaku dari akun Medsos pribadi mereka, kemudian pelaku melakukan editing dan disatukan dengan tubuh orang lain dalam kondisi vulgar
” Ada juga yang diambil dari Geogle Drive hasil dokumentasi sekolah, yang dibagikan oleh sekolah secara terbuka, agar siswa bisa mengunduh photo masing masing, dari situlah dugaan pelaku memperoleh sebagian photo ” jelas Bagas
Kedua Kuasa Hukum ini menduga, korban sebenarnya jauh lebih banyak namun belum berani untuk bicara atau melapor.
” Dugaan kami masih banyak korban lain yang fotonya juga tersebar, namun belum berani bicara, untuk itu kami membuka ruang bagi mereka untuk mendapat pendampingan secara gratis ” tegas Bagas
Bagas juga menjelaskan, bahwa kliennya juga menuntut Klarifikasi terbuka dari Pelaku secara terbuka dihadapan warga sekolah
” Awalnya Kepala SMAN 11 Semarang menjanjikan bahwa pelaku akan memberikan klarifikasinya dihalaman sekolah, namun kenyataannya, Pelaku hanya memberikan klarifikasi diruang Kepala Sekolah ” katanya
Tim kuasa hukum korban ini menduga Kepala Sekolah SMAN 11 Semarang Rr Tri Widyastuti seolah memberikan perlindungan kepada pelaku, dengan klarifikasi diruang tertutup
” Kepala SMAN 11 Semarang perlu dimintai pertanggung jawabannya atas situasi yang terjadi, dan kami menilai sikap Kepsek ini bisa dianggab sebagai bentuk pembiaran ” tegasnya.
Sementara itu, Dirsiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih kepada awak media menjelaskan, bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut dengan serius
” Kami sedang mendalami kasus ini dengan serius, dan jika kami temui ada tindak pidana, maka akan kami proses ” tegasnya
Disisi lain, Kepala SMAN 11 Semarang Rr Tri Widyastuti ketika ditemui pada hari Rabu 22 Oktober 2025 mengatakan, bahwa kasus tersebut telah resmi ditangani oleh pihak Disikbud Propinsi Jateng, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Propinsi Jawa Tengah
” Kita doakan saja agar masalahnya cepat selesai, dan kami dari pihak sekolah juga memohon dukungan dan doa dari semua pihak ” pungkasnya
(Abdul Rosad)








