Tulangbawang, detikkriminal.id – Anggota Kepolisian dari Polsek Rawajitu Polres Tulangbawang Lampung, Selasa dini hari 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 Wib, melakukan pengrebekan kesebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Rawajitu Selatan, yang diduga sebagai sarang Narkoba.
Dalam pengrebekan tersebut, Polisi tidak hanya menemukan Narkoba, tapi juga sepucuk senpi rakitan dan menangkap tiga orang pria, sementara satu tersangka lainnya berhasil kabur.

Menurut keterangan Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Bambang Heryanto SH kepada detikkriminal.id, pada hari Kamis 23 Oktober 2025, ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut masing masing berinisial J (29) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, membawa tas berisi 11 bungkus plastik klip Sabu dengan bruto 34.079 gram, 2 bungkus plastik berisi Inex sebanyak 20 butir, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru, serta FK (24) dan AW (23) warga Kampung Dipasena yang ikut diamankan karena berada dilokasi, dan diduga turut terlibat.
” Selain Narkoba dan Senpi, petugas juga menyita timbangan digital, pipet sabu, dua tas dan satu unit Handphone sebagai Barang Bukti ” ujarnya
Dia juga mengatakan, untuk penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulangbawang, sedangkan untuk Senpi disidik oleh Polsek Rawajitu Selatan
” Kami tegaskan, Polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedar gelap Narkoba, dan ini Komitmen kami, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda ” tegas AKP Bambang Heryanto SH.
(Angga)








