Jombang, detikkriminal.id – Majelis Hakim PN Jombang Jawa Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga orang pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (18).
Ketiga terdakwa tersebut masing masing Ardiansyah Putra Wijaya (18) warga desa sambung Perak Jombang, Ahmad Torik (18) Pelajar SMA asal Kediri dan Lutfi Inahu (32) warga Kujang Kediri, dan ketiganya menjalani sidang Vonis diruang Atmaja PN Jombang pagi tadi 23 Oktober 2025.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Faisal Akbarudin , yang didampingi oleh dua orang Anggota yakni Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.
Dalam putusan tersebut, Ketiga Majelis Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama, melakukan pembunuhan berencana dan menyerang kehormatan susila, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menolak pengajuan restitusi yang diajukan keluarga terdakwa melalui LPSK sebesar Rp.26.366.500,- dengan alasan tidak memenuhi syarat Formil.
Putusan Majelis Hakim berupa penjara seumur hidup ini, juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
” Menjatuhkan Pidana kepada ketiga terdakwa dengan Pidana Penjara seumur hidup ” ujar Faisal membacakan Vonisnya.
Dari pantauan detikkriminal.id, persidangan tersebut juga diiringi dengan unjuk rasa dari pihak keluarga korban, diluar ruang sidang.
Dalam unjuk rasa tersebut, puluhan keluarga dan kerabat korban, tampak membentangkan spanduk bertuliskan ” Hukuman Mati ”
Aksi ini menjadi bentuk desakan, agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa kasus Perkosaan dan Pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan Tiki Mahardika yang merupakan kakak korban, perbuatan ketiga terdakwa tersebut benar benar tidak manusiawi
” Kami tidak ingin mereka hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, mereka pantas dihukum mati, karena perbuatannya kejam dan tidak manusiawi ” tegas Tiki
Dia juga mengaku, keluarga masih trauma dan belum bisa menerima kenyataan kehilangan adik perempuannya.
” Kami akan terus memperjuangkan keadilan, Nyawa adik saya tidak bisa ditebus denfa sekedar penjara ” ungkap Tiki.
Dari sidang tersebut diketahui, kronologi berawal dari salah seorang terdakwa bernama Ardiansyah Putra Wijaya (18) yang merupakan pacar dari korban, mengajak korban kerumah thorig.
Dirumah thorig ini, Ardiansyah bersama Thorig dan Lutfi mencekoki korban dengan Miras, dalam kondisi mabuk berat kemudian Korban dibawa ke lokasi persawahan di dusun Godong Gudo Jombang dan selanjutnya diperkosa secara bergantian.
Korban sempat berontak dan melawan pelaku saat disetubuhi, namun ketiga pelaku kemudian memukul putri hingga tak berdaya.
Setelah puas menyetubuhi korban, mereka melempar tubuh korban yang saat itu masih hidup ke sungai desa tugu, Purwosari, Kediri.
Mayat Puteri akhirnya ditemukan oleh warga dikanal Turi tunggorono Menggaluh Jombang keesokan harinya.
(Abdul Rosad)








