Jakarta,detikkriminal.id – Polsek Kebon Jeruk Kamis kemarin 23 Oktober 2025, menggelar Rekonstruksi kasus seorang Istri berinisial HZ (33), yang tega memotong Alat Kelamin suaminya berinisial N (35) di Kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Tersangka HZ turut dihadirkan dalam Rekonstruksi tersebut, dan memperagakan 25 Adegan.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, Setelah peragaan tersebut diketahui, bahwa motif dari pemotongan alat kelamin suaminya tersebut, dikarenakan Tersangka cemburu setelah melihat chat yang ada di Handphone milik suaminya.
” Motifnya pelaku ini cemburu setelah melihat chat antara suaminya dengan seorang wanita ” ujar Kasat Reskrim
Dikatakan oleh Ganda, setelah melakukan pemotongan alat vital suaminya, pelaku kemudian membawa suaminya kerumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
” Korban N meninggal setelah dirawat dirumah sakit selama 23 hari ” kata Ganda
Kini Pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
( Jasman )








