banner 728x250

Polsek Kebon Jeruk Gelar Rekonstruksi Kasus pemotongan Alat Vital Suami

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,detikkriminal.id – Polsek Kebon Jeruk Kamis kemarin 23 Oktober 2025, menggelar Rekonstruksi kasus seorang Istri berinisial HZ (33), yang tega memotong Alat Kelamin suaminya berinisial N (35) di Kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Tersangka HZ turut dihadirkan dalam Rekonstruksi tersebut, dan memperagakan 25 Adegan.

banner 325x300

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, Setelah peragaan tersebut diketahui, bahwa motif dari pemotongan alat kelamin suaminya tersebut, dikarenakan Tersangka cemburu setelah melihat chat yang ada di Handphone milik suaminya.

” Motifnya pelaku ini cemburu setelah melihat chat antara suaminya dengan seorang wanita ” ujar Kasat Reskrim

Dikatakan oleh Ganda, setelah melakukan pemotongan alat vital suaminya, pelaku kemudian membawa suaminya kerumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.

” Korban N meninggal setelah dirawat dirumah sakit selama 23 hari ” kata Ganda

Kini Pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

( Jasman )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *