Menu

Mode Gelap
 

Berita Kegiatan Polri

Apel Penertiban dan Penegakan Perda DKI No. 8 Tahun 2007 di Kecamatan Cempaka Putih

badge-check


					Apel Penertiban dan Penegakan Perda DKI No. 8 Tahun 2007 di Kecamatan Cempaka Putih Perbesar

Jakarta Pusat – Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan keindahan lingkungan di wilayah Jakarta Pusat, Polsek Cempaka Putih bersama unsur tiga pilar melaksanakan apel penertiban dan penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan berlangsung pada Kamis (30/10/2025) di halaman Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Apel dipimpin oleh perwakilan Kecamatan Cempaka Putih dan diikuti oleh personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, PPSU, ASN Kecamatan dan Kelurahan, serta FKDM. Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan penertiban di sepanjang Jalan Pramukasari, Jalan Rawasari Selatan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen Soeprapto, dan Jalan Cempaka Putih Timur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa gerobak, terpal, dan bangku yang melanggar ketentuan Perda No. 8 Tahun 2007. Seluruh proses berjalan dengan tertib, aman, dan humanis tanpa adanya perlawanan dari warga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes P Susatyo Purnomo Condro, menyatakan

“Penegakan Perda ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik harus digunakan dengan tertib dan sesuai aturan. Polri akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan Jakarta yang aman, bersih, dan manusiawi,” ujar Kapolres.

Pernyataan Kapolsek Cempaka Putih
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang tertib dan nyaman.

“Kami berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap penertiban, agar masyarakat memahami tujuan kegiatan ini. Kami juga mengimbau warga untuk tidak berjualan atau menempatkan barang dagangan di trotoar maupun fasilitas umum,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Keamanan Dan Kondusifitas Pengunjung, Polsek Silangkitang Amankan Wisata Pandayangan Indah

24 Maret 2026 - 05:39 WIB

Jaga Kesiapan Personel, Dokkes Polres Metro Jakarta Utara Laksanakan Pelayanan dan Pengecekan Kesehatan

24 Maret 2026 - 03:22 WIB

Wujud Respon Cepat, Anggota Polri Evakuasi Lansia Darurat Medis ke Rumah Sakit di Gunung Mas Bogor

23 Maret 2026 - 13:21 WIB

Polres Labuhanbatu Pastikan Pengamanan HAGAF ke-67 Berjalan Aman dan Lancar di Kualuh Selatan

22 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kenyamanan dan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas, Polri Apresiasi Inovasi Pengelola Taman Margasatwa Ragunan

22 Maret 2026 - 11:31 WIB

Trending di Berita Kegiatan Polri