Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Diduga Langgar Etika Profesi, Dokter IB Dilaporkan PBHI Jakarta ke Majelis Disiplin Profesi

badge-check


					Diduga Langgar Etika Profesi, Dokter IB Dilaporkan PBHI Jakarta ke Majelis Disiplin Profesi Perbesar

Jakarta, Detik Kriminal – Perhimpunan Bantuan dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta) mengadukan oknum dokter di salah satu rumah sakit bedah di Jakarta Timur inisial IB ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025).

Pengaduan itu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terhadap pasien berinisial JDB.

Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Mujahidsyah, S.H., M.H, mendesak agar MDP menjatuhkan sanksi kepada oknum dokter terlapor berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 28 ayat 1 huruf c dan d.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terlah kami pelajari, dari keterangan klien dalam serta bukti-bukti yang ada, kami minta MDP untuk menyatakan bahwa tindakan oknum dokter tersebut adaalah sebagai suatu pelanggaran yang jelas dan nyata,” kata Mujahidsyah.

PBHI juga mendesak agar MDP untuk dapat mengeluarkan surat rekomendasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.
“Kami meminta secara tegas agar MDP dapat menerima dan mengabulkan permohonan pengaduan pasien atas nama klien kami,” kata Muhahidsyah.

Ditegaskannya, akibat dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut pasien mengalami sakit berkepanjangan pasca tindakan operasi yang dilakukan tidak menyembuhkan keluhan pasien.
“Bahwa klien kami mengalamai trauma dan trust issue kepada layanan Kesehatan terkhususnya dokter spesialis. Kita lihat saat ini, pasien atau klien kami, datang ke sini sudah menggunakan tongkat akibat rasa sakit yang dialaminya semakin dikeluhkan,” tegasnya.

Di sisi lain, akibat dari semua ini, tegas Mujahidsyah, pasien mengalami gangguan atas kinerjanya di perusahaan tempatnya bekerja sehingga diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya karena terlalu banyak izin sakit dan izin kontrol terlalu sering.

“Jadi, kami berharap MDP dapat memberikan putusan dan rekomendasi yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu tim advokat yang mendatangi langsung ke kantor konsil tersebut di antaranya Freddy Yosia Tampubolon, S.H., Denni Manik, S.H., Cosmas, S.H., serta pasien/klien JDB yang didampingi istrinya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: Kuasa Hukum Bambang Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Keterlibatan ASN

24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti

22 Juni 2026 - 04:59 WIB

Trending di Berita Kasus