Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Dalam Sepekan Polsek Torgamba Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lagi Buron

badge-check


					Dalam Sepekan Polsek Torgamba Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lagi Buron Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dan mengamankan dua tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolsek Torgamba, Senin (10/11/2025).

Kasus pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Korban bernama Soman (77) kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan nomor polisi BK 2563 ZU saat sedang mencari berondolan sawit di kebun kelapa sawit.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin IPDA Bambang Purwanto bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku FM (lk/22 tahun) di kediamannya di Dusun Cikampak Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX milik korban.

Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Afd III Blok M Kebun Sei Kebara.
Korban, Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS miliknya saat bekerja menunas sawit bersama istrinya, Yuliana Sani.

Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku D alias M (lk/22 tahun), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Revo BK 3685 YAS, handphone Oppo A53, serta Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara dua pelaku lainnya, PT dan MS, berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor.

“Parkirkan kendaraan di tempat yang ramai dan gunakan kunci ganda. Bila melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan”.tegas Kapolsek.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLDA METRO JAYA MEMBONGKAR SINDIKAT PELAKU NARKOBA, SEBANYAK 16 KG SABU DIAMANKAN

8 Mei 2026 - 11:03 WIB

Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Cengkareng dalam 12 Jam

8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak di Bendungan Hilir, Polisi Tahan 3 Tersangka

8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

7 Mei 2026 - 08:56 WIB

Buntut Korupsi Chromebook, Konsorsium Aktivis NTB Gelar Aksi didepan KPK Desak Usut Dugaan Keterlibatan Sekda Lotim

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita Kriminal