Menu

Mode Gelap
 

Berita Kegiatan Polri

Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah dan Whistle Blower System (WBS) Polri

badge-check


					Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah dan Whistle Blower System (WBS) Polri Perbesar

Jakarta – Bidpropam Polda Metro Jaya terus memperkuat pembinaan integritas dan disiplin internal dengan menggelar Sosialisasi Dumas QR Code Yanduan Presisi, Larangan Gaya Hidup Mewah/Hedonis, dan Whistle Blower System (WBS) Polri. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) pukul 10.15 hingga 11.15 WIB di Gedung Barang Bukti Dittahti Polda Metro Jaya, dan diikuti oleh anggota yang sedang melaksanakan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Dicki Agri Kurniawan, selaku Ps. Kaurbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, yang dalam arahannya menegaskan tiga poin utama pembinaan, yakni implementasi Dumas QR Code Yanduan Presisi, larangan bagi anggota dan keluarga terkait gaya hidup mewah atau hedonis, serta pemahaman terhadap aplikasi Whistle Blower System (WBS) Polri.

Dalam arahannya, AKP Dicki menyampaikan bahwa larangan gaya hidup mewah di lingkungan Polri telah diatur dalam Pasal 13 huruf g angka 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP dan KEPP). “Setiap pejabat Polri dilarang menggunakan media sosial atau kegiatan lainnya untuk memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah. Hal ini berlaku pula bagi istri maupun anak anggota Polri,” tegasnya.

Ia mencontohkan bentuk perilaku bergaya hidup mewah yang harus dihindari, seperti menggunakan barang-barang bermerk saat dinas, memamerkan aset pribadi, hingga mengunggah foto-foto liburan mewah di media sosial. “Kita harus bisa menjadi teladan dalam kesederhanaan. Tindakan kecil seperti ini sangat berpengaruh terhadap citra institusi di mata masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, AKP Dicki juga menjelaskan tentang pentingnya Whistle Blower System (WBS) sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2012. Melalui sistem ini, anggota Polri dapat melaporkan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya secara online kepada pimpinan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. “WBS merupakan wadah aman bagi anggota yang ingin berkontribusi dalam menjaga integritas organisasi melalui laporan yang didukung bukti awal yang sah,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi yang juga membahas layanan Dumas QR Code Yanduan Presisi ini berjalan aman dan tertib. Dengan adanya kegiatan ini, Bidpropam Polda Metro Jaya berharap seluruh anggota dapat memahami dan mematuhi larangan gaya hidup hedonis serta aktif berpartisipasi dalam penerapan sistem pelaporan internal WBS demi mewujudkan Polri yang berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Gelar Apel KRYD Pasca Ops Ketupat Jaya 2026, 2.470 Personel Disiagakan

26 Maret 2026 - 11:41 WIB

Bagian Psikologi Polda Metro Jaya Melaksanakan Pendampingan Psikosisosial Personel POSPAM OPS Ketupat Tahun 2026

26 Maret 2026 - 11:39 WIB

Pelayanan Samsat Kota Bekasi Dipuji, Papan Informasi dan Petugas Dinilai Membantu

26 Maret 2026 - 09:41 WIB

Kapolres Labuhanbatu Selatan Apresiasi Peran Masyarakat, Situasi Kamtibmas Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H Kondusif

25 Maret 2026 - 11:12 WIB

Humanis di Arus Balik, Polantas Tangsel Bantu Pemudik Kehabisan Ongkos Hingga Tiba di Rumah

25 Maret 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Kegiatan Polri