Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polsek Senen Bekuk Penusuk Sadis di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat!

badge-check


					Polsek Senen Bekuk Penusuk Sadis di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat! Perbesar

Jakarta Pusat — Polsek Senen bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap H (35), pelaku penusukan R (24) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Peristiwa terjadi Rabu pagi, 19 November 2025, ketika H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok. Korban segera dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap tiga hari kemudian, pada Sabtu pagi, 22 November 2025, pukul 05.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan, “Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”

Ia menambahkan, “Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum.”

Kapolres juga menegaskan, “Kami ingin memberikan pesan tegas: siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik, kami akan hadir dan menangkapnya. Polisi akan bergerak cepat untuk memastikan keamanan masyarakat.”

Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menambahkan, “Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi.”

Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.

H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kapolres menegaskan, polisi tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga masyarakat tetap aman di Pasar Gaplok.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Ekstasi dan Liquid Vape Diduga Narkotika

27 Maret 2026 - 09:43 WIB

Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 04:33 WIB

Teriakan “Pak Polisi Tolong!” Pecah di Minimarket, HP yang Hilang di Dasbor Motor Akhirnya Kembali!

20 Maret 2026 - 03:50 WIB

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

17 Maret 2026 - 08:51 WIB

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

16 Maret 2026 - 15:39 WIB

Trending di Berita Kriminal