Menu

Mode Gelap
 

Seputar Patroli

Respon Cepat Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 8 Pemuda dan Sajam di Flyover Roxy

badge-check


					Respon Cepat Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 8 Pemuda dan Sajam di Flyover Roxy Perbesar

Jakarta Pusat – Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan respon cepat dengan mengamankan delapan pemuda beserta dua bilah senjata tajam (celurit) di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari (29/11/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo, mengatakan patroli ini dilakukan untuk mencegah tawuran dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Tim Patroli Presisi menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap 8 pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa. Delapan pemuda tersebut adalah D.P., 21 tahun; A.S., 18 tahun; A.K., 19 tahun; F.A.P., 21 tahun; M.T.A., 16 tahun; R.S., 15 tahun; R.F., 16 tahun; dan M.A.R.A., 16 tahun. Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya. “Jangan sampai salah pergaulan. Ingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa keperluan. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan mereka. Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan,” tutur Kombes Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan, patroli dilakukan secara cepat sehingga potensi kericuhan dapat dicegah.

“Setelah mengetahui kedatangan tim, para pelaku mencoba melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap mereka dan membawa barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol William.

Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit. Menurut Kapolres, membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan melalui call center 110. “Keselamatan warga adalah prioritas kami. Patroli ini membuktikan komitmen kami menjaga Jakarta Pusat aman dan nyaman,” tutup Kombes Susatyo.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Sat Samapta Polres Labuhanbatu, Hadir Cegah Kriminalitas di Tengah Masyarakat

23 Maret 2026 - 09:40 WIB

Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas

15 Maret 2026 - 07:09 WIB

Polsek Lawang Kidul Gencarkan KRYD dalam Operasi Ketupat Musi 2026, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Titik Rawan

15 Maret 2026 - 07:05 WIB

Patroli Subuh Operasi Ketupat Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

14 Maret 2026 - 01:47 WIB

Polres Muara Enim Monitoring Stok dan Harga Bahan Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H

13 Maret 2026 - 02:09 WIB

Trending di Seputar Patroli