Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Polemik Tukar Guling Lahan di Pesanggaran Memanas, Warga bersama LSM akan ajukan audensi di DPRD Protes Dugaan Pemaksaan Prematur

badge-check


					Polemik Tukar Guling Lahan di Pesanggaran Memanas, Warga bersama LSM akan ajukan audensi di DPRD Protes Dugaan Pemaksaan Prematur Perbesar

Banyuwangi, Detik kriminal | Polemik pengelolaan lahan tukar guling kembali memanas di wilayah Pesanggaran, Banyuwangi. Papan pengumuman berwarna kuning terang yang terpasang di area lahan memuat instruksi agar pengelola segera mengosongkan area tersebut sebelum 31 Januari 2026. Papan itu mengatasnamakan Panitia Tukar Guling.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan teknis dari Perhutani memang telah diterbitkan pada 2021. Akan tetapi proses resmi tukar guling masih berada di meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan belum ada SK final yang menjadi dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

Di tengah proses yang belum tuntas tersebut, muncul nama seorang pengusaha lokal bernama Paino yang dikenal luas di masyarakat Pesanggaran. Ia diduga bertindak mendahului keputusan pemerintah dengan mendesak sebagian warga dan pengelola lahan agar segera meninggalkan area sebelum keputusan negara turun.

Sejumlah warga menilai tindakan tersebut sebagai pemaksaan prematur, karena tanpa SK resmi, tidak ada dasar legal yang mengharuskan pengosongan lahan.

“Lha wong SK-e durung metu, kok wis disuruh kosongkan. Iki jenenge kok ngalehke wong sak karepe, sakdurunge negara ngomong,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/12/2025).

Warga itu menambahkan bahwa mereka akan mengajukan surat audiensi ke DPRD Banyuwangi serta melayangkan somasi kepada Paino atas dugaan tindakan sepihak.

“Kami akan ajukan audiensi dan akan mensomasi Paino yang seenaknya berkuasa atas lahan itu tanpa izin resmi dari kementerian,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan adanya pihak tertentu yang bermain di balik proses hukum, sehingga rakyat kecil berpotensi menjadi korban.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa jika benar terjadi tindakan mendesak tanpa dasar hukum resmi, maka hal tersebut wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Saat ini warga berharap agar proses di KLHK berjalan transparan, serta tidak ada pihak yang berani “menjemput kepastian” sebelum negara secara resmi menetapkannya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bongkar Cacat Hukum Perjanjian BCA Finance dan Aturan ‘Masa Tunggu’ Tokio Marine, Penggugat: Ini Taktik Korporasi Cari Celah Lepas Tangan!

24 Juni 2026 - 19:46 WIB

SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: Kuasa Hukum Bambang Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Keterlibatan ASN

24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di Berita Kasus