Detik Kriminal || Tanah Grogot – Tiga warga Kabupaten Paser, yakni Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai, resmi menggugat status tersangka mereka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Ketiganya merupakan ahli waris dan penerima kuasa dari Bapak Abat, pemilik sah sebidang tanah di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu.
Kuasa hukum dari Firmly Law & Partner menyatakan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan penghalangan kegiatan pertambangan, melainkan hanya menyampaikan keberatan sebagai pemilik sah atas tanah yang belum dibebaskan. Namun keberatan tersebut justru berujung pada penetapan tersangka dengan sangkaan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Minerba.

“Yang dipersoalkan bukanlah aktivitas usaha, melainkan hak milik atas tanah warisan yang hingga kini belum pernah diselesaikan secara hukum. Negara tidak boleh menjadikan warga sebagai tersangka hanya karena mereka mempertahankan tanahnya,” tegas kuasa hukum.
Selain melalui jalur hukum, perkara ini juga mendapat perhatian dan pengawalan dari unsur masyarakat sipil dan tokoh adat. Proses praperadilan ini dikawal oleh Sdr. Candra selaku Ketua DPC GRIB Jaya Paser, bersama Rizali sebagai anggota GRIB Jaya, serta sejumlah tokoh Adat Paser yang turut mengamati dan mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Melalui praperadilan ini, para pemohon meminta pengadilan menguji apakah penetapan tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai hukum, atau justru bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara, pungkasnya.













