Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Dua Pria Pembawa Sabu 2,12 Gram Ditangkap Polsek Kampung Rakyat di Desa Tanjung Medan

badge-check


					Dua Pria Pembawa Sabu 2,12 Gram Ditangkap Polsek Kampung Rakyat di Desa Tanjung Medan Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, dua pria yang berprofesi sebagai buruh ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun Pekan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (31/1/2026) siang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MRH (39) dan RD (28) diamankan sekitar pukul 13.20 WIB saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip tembus pandang berisi sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan dua pria yang kerap melintas di wilayah Desa Tanjung Medan dan diduga membawa narkoba.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ilham.

Ia menambahkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim opsnal. Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

Lebih lanjut, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Ilham menyampaikan pesan Kapolres.

Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan banyak orang. Oleh karena itu, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 04:33 WIB

Teriakan “Pak Polisi Tolong!” Pecah di Minimarket, HP yang Hilang di Dasbor Motor Akhirnya Kembali!

20 Maret 2026 - 03:50 WIB

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

17 Maret 2026 - 08:51 WIB

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

16 Maret 2026 - 15:39 WIB

Warga Sei Raja Resah! Judi Diduga Bebas Beroperasi, Laporan ke Polisi Disebut Tak Digubris

15 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Berita Kriminal