Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Hitungan Jam , Satreskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis

badge-check


					Hitungan Jam , Satreskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis Perbesar

Labura.Detik Kriminal.id– Apresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun IV B, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BUDIONO (42), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Peristiwa pembunuhan sadisĀ  tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Maut, Link V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga. Korban diketahui bernama HENDI (40), seorang pegawai P3K Dishub setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, lengan, perut, paha, dan tangan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Aek Kanopan.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat, melakukan olah TKP, serta serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati terhadap korban, yang berkaitan dengan persoalan keluarga dan keyakinan pribadi tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian berlumuran darah serta satu unit sepeda motor. Sementara itu, barang bukti utama berupa sebilah pisau masih dalam pencarian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga merencanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (M.SUKMA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Sabu dan Seorang Tersangka

24 Juni 2026 - 09:24 WIB

Akhmat Saipul Sirait, SH, Ingatkan BPN dan DPRD Asahan Terkait Rencana Pengukuran di Eks HGU 366 Hektare Desa Padang Sari: Jangan Ada Tindakan Sepihak untuk Mempengaruhi Masyarakat

20 Juni 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka

20 Juni 2026 - 06:27 WIB

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Duel Maut Antar Remaja, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

19 Juni 2026 - 06:46 WIB

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

18 Juni 2026 - 07:07 WIB

Trending di Berita Kriminal