Labuhan batu, Detik kriminal.id – Di lokasi Pabrik PT. Cisadane Sawit Raya Desa Sei Siarti Kecamatan Panai tengah Kabupaten Labuhan batu beredar barang haram Narkoba jenis sabu disebutkan IM seorang karyawan juga diduga menjadi Bandar dan pengedar barang tersebut Namun IM membantah sebut RB yang menjadi bandar Narkoba tersebut.
Saat dikonfirmasi IM membantah menjadi Bandar dan pengedar sabu di PT. Cisadane Desa Sei Siarti dan Sebut RB yang sebenarnya yang bermain sekarang. Sebut IM pada Rabu 11/02/2026 via telepon

” Ini keliru, sekarang saya tidak bermain lagi itu cerita dulu sekitar tahun 2006 dan sekarang yang bermain iRB alias Ruben yang mengedarkan dan menjadi Bandar “, Sebut IM via telepon
” Maaf ito, bukan saya tidak menanggapi, tadi saya lagi sholat Zuhur, dan ini pun pekerjaan saya belum selesai, saya lagi mengawal anggota satpam melakukan UT ( urine Tes ) di salah satu klinik di rantau Prapat ini,” tambahnya lewat pesan Watt shap
Sebelumnya awak media melakukan investigasi dan konfirmasi ditengah- tengah masyarakat dan warga setempat.
” Benar kak IM itu punya posisi di Pabrik Cisadane ini, namun yang disesalkan dia itu juga mengedarkan barang sabu yang meracuni warga dan generasi muda dengan mencekoki warga disini dengan barang haram tersebut “, Ungkap warga kesal.
” Kami menduga barang haram tersebut sebahagian diperoleh IM dari oknum-oknum nakal di wilayah hukum Polsek Bilah hilir, ” sebut seorang pengguna yang menjadi korban
” Kemudian sebahagian lagi barang haram tersebut diperoleh dari Rantau prapat persisnya di gang Sado yang berinisial JML yang menjadi gudang barang sabu dari bandar besar seorang residifis yang berinisial dengan julukan Mat beken”, sebut salah seorang Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Sentral Elemen Pejuang Rakyat ( DPP LSM SEP RAKYAT ) Labuhan batu
” Kita mencurigai inisial AR dari warga Rantau prapat bertindak sebagai kurir yang membawa barang dari JML gudang Mat beken ke I Manurung lebih kurang dari setengah bulan sekali sebanyak dua ons Sabu, ” Ungkap Ketua DPP LSM SEP RAKYAT Ramses Marulitua Sihombing
” Peredaran narkoba di Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara dianggap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan sanksi pidana yang sangat berat, termasuk denda, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati ,” sebut Masyarakat Pemerhati Anti Narkoba
” Kita berharap kepada Aph ( Aparat hukum ) untuk dapat melakukan tindakan dugaan penyalah gunaan peredararan Narkoba”, tambah warga.
Reporter
( Rahman F hasibuan )













