Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Marak Lagi Kios Obat Keras Daftar G di Cianjur, Orang Tua Resah Anak SMP Jadi Target

badge-check


					Marak Lagi Kios Obat Keras Daftar G di Cianjur, Orang Tua Resah Anak SMP Jadi Target Perbesar

CIANJUR, Detik kriminal – Kekhawatiran menyelimuti para orang tua di Kabupaten Cianjur menyusul kembali maraknya penjualan obat-obatan golongan G secara bebas di sejumlah kios. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter ini dijual terang-terangan, dan yang lebih meresahkan, pembelinya didominasi oleh anak-anak di bawah umur, terutama pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Seorang orang tua warga Cianjur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya saat ditemui di kediamannya, Minggu (15/2/2026).

“Saya sangat khawatir, karena anak-anak seusia SMP itu masih labil dan mudah tergiur. Mereka bisa dengan mudah membeli obat-obatan berbahaya itu tanpa pengawasan. Kami sebagai orang tua jadi was-was kalau anak-anak bergaul dengan teman yang salah,” ujarnya dengan nada cemas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kios-kios tersebut menjual berbagai jenis obat keras daftar G seperti tramadol dan hexymer. Para pemilik kios bahkan menggunakan modus kamuflase dengan berkedok warung kopi atau warung nasi biasa untuk mengelabui petugas .

Ketua Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM, membenarkan temuan tersebut. Pihaknya telah melakukan investigasi dan mendapati setidaknya 21 kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin, tersebar hampir di seluruh wilayah Cianjur, mulai dari kawasan perkotaan hingga Puncak Cipanas .

“Ini bukan temuan baru, karena kios-kios ini sempat ditutup namun sekarang kembali beroperasi. Mereka menjual berbagai macam obat keras daftar G, dan pembelinya mulai dari remaja hingga dewasa. Yang menyedihkan, banyak anak usia SMP yang menjadi konsumen,” ungkap Jarot.

“Kasus penyalahgunaan obat keras daftar G menjadi kasus terbanyak, sementara penggunanya yang paling banyak di usia produktif yaitu di usia dari mulai SMP hingga mahasiswa,” ujar Jarot dalam sosialisasi beberapa waktu lalu .

Para pelaku yang terbukti menjual obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pewarta
Dedi s
Kolrlip

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 04:33 WIB

Teriakan “Pak Polisi Tolong!” Pecah di Minimarket, HP yang Hilang di Dasbor Motor Akhirnya Kembali!

20 Maret 2026 - 03:50 WIB

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

17 Maret 2026 - 08:51 WIB

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

16 Maret 2026 - 15:39 WIB

Warga Sei Raja Resah! Judi Diduga Bebas Beroperasi, Laporan ke Polisi Disebut Tak Digubris

15 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Berita Kriminal