CIANJUR, Detik kriminal – Kekhawatiran menyelimuti para orang tua di Kabupaten Cianjur menyusul kembali maraknya penjualan obat-obatan golongan G secara bebas di sejumlah kios. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter ini dijual terang-terangan, dan yang lebih meresahkan, pembelinya didominasi oleh anak-anak di bawah umur, terutama pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Seorang orang tua warga Cianjur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya saat ditemui di kediamannya, Minggu (15/2/2026).

“Saya sangat khawatir, karena anak-anak seusia SMP itu masih labil dan mudah tergiur. Mereka bisa dengan mudah membeli obat-obatan berbahaya itu tanpa pengawasan. Kami sebagai orang tua jadi was-was kalau anak-anak bergaul dengan teman yang salah,” ujarnya dengan nada cemas.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kios-kios tersebut menjual berbagai jenis obat keras daftar G seperti tramadol dan hexymer. Para pemilik kios bahkan menggunakan modus kamuflase dengan berkedok warung kopi atau warung nasi biasa untuk mengelabui petugas .
Ketua Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM, membenarkan temuan tersebut. Pihaknya telah melakukan investigasi dan mendapati setidaknya 21 kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin, tersebar hampir di seluruh wilayah Cianjur, mulai dari kawasan perkotaan hingga Puncak Cipanas .
“Ini bukan temuan baru, karena kios-kios ini sempat ditutup namun sekarang kembali beroperasi. Mereka menjual berbagai macam obat keras daftar G, dan pembelinya mulai dari remaja hingga dewasa. Yang menyedihkan, banyak anak usia SMP yang menjadi konsumen,” ungkap Jarot.
“Kasus penyalahgunaan obat keras daftar G menjadi kasus terbanyak, sementara penggunanya yang paling banyak di usia produktif yaitu di usia dari mulai SMP hingga mahasiswa,” ujar Jarot dalam sosialisasi beberapa waktu lalu .
Para pelaku yang terbukti menjual obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pewarta
Dedi s
Kolrlip








