Labuhanbatu, Detik kriminal — Peristiwa meninggalnya seorang aktivis berinisial AIS di salah satu tempat hiburan malam (KTV) di Kabupaten Labuhanbatu menuai perhatian dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Setelah awak media melakukan konfirmasi
kePihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Kepolisian Resor Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, tidak ditemukan narkotika maupun bekas pemakaian narkotika di lokasi kejadian. Di TKP, petugas disebut hanya menemukan minuman keras merek The Singleton.

Dalam keterangan awalnya, Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa penyebab kematian korban bukan karena overdosis maupun unsur pembunuhan. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Namun demikian, dalam perspektif hukum dan asas kehati-hatian, penetapan penyebab pasti kematian idealnya mengacu pada hasil autopsi forensik, uji toksikologi laboratorium, keterangan ahli, serta rangkaian alat bukti lain yang sah menurut ketentuan perundang-undangan. Olah TKP merupakan tahapan awal yang penting dalam proses penyelidikan, tetapi belum cukup untuk menjadi dasar kesimpulan final tanpa dukungan hasil pemeriksaan medis yang komprehensif.
Mengingat almarhum AIS dikenal sebagai seorang aktivis, wajar apabila masyarakat Labuhanbatu memiliki berbagai pertanyaan dan kekhawatiran atas peristiwa tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkapkan secara resmi dan terbuka penyebab pasti meninggalnya korban kepada publik setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Proses penyelidikan diharapkan berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kronologi kejadian terungkap secara utuh serta faktor-faktor yang menyebabkan kematian AIS dapat dijelaskan secara terang. Penjelasan resmi yang didasarkan pada hasil autopsi dan uji laboratorium sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa sejumlah oknum yang mengatasnamakan aktivis media diduga mendatangi salah satu warung kopi yang disebut-sebut berkaitan dengan pemilik KTV tempat korban meninggal dunia, dan muncul dugaan adanya pemberian “amplop”. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, tentu hal ini sangat disayangkan karena dapat mencederai integritas dan independensi profesi aktivis maupun insan pers. Profesi media memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang, bukan justru menutupinya. Karena itu, semua pihak diharapkan menahan diri dari praktik-praktik yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum maupun terhadap profesi media.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan perlu ditangani secara serius, independen, serta akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memastikan kebenaran terungkap secara terang dan berkeadilan.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Labuhanbatu.
(Tim)








