Kabupaten Batu Bara, Detik kriminal – Warga Dusun Pabrik Lama II melaporkan adanya kegiatan galian C yang dilakukan tanpa izin resmi, yang melibatkan penggunaan alat berat excavator untuk membuka lahan persawahan. Material hasil pengerukan berupa tanah kemudian diperjualbelikan, sementara aktivitas tersebut menimbulkan gangguan serius bagi masyarakat setempat.Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara

Dampak dari kegiatan ini termasuk debu berterbangan, lalu lintas truk yang padat, dan potensi kerusakan lahan pertanian serta jalan desa. Warga mengingatkan bahwa kegiatan galian C ilegal dapat terancam sanksi pidana maupun administrasi, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan daerah terkait lingkungan hidup.
Pihak berwenang diimbau untuk segera melakukan penertiban dan pemeriksaan legalitas kegiatan galian C ini, termasuk memastikan apakah pelaku memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Warga berharap tindakan tegas dapat diambil agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Himbauan Resmi:
Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli atau mengangkut material dari galian C ilegal.
Pelaku diingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana, dan dapat berujung pada pidana penjara dan/atau denda besar.
Pemerintah desa dan aparat hukum diharapkan segera melakukan koordinasi untuk menghentikan kegiatan ilegal.
Junianto Sinaga













