JAKARTA, Detik kriminal – Menanggapi keresahan warga terkait masa berlaku SHGB yang akan berakhir, pengurus PPPSRS Apartemen Mediterania Marina Residences memastikan proses perpanjangan HGB tetap berjalan.
Proses tersebut terus dilakukan meski terdapat dinamika rencana pembangunan jalan tol di sekitar Apartemen Mediterania Marina Residences.

Dalam keterangan resmi, Ketua Pengurus PPPSRS Edy Bangsawan, menyampaikan proses administrasi telah berlangsung sejak pertengahan 2024 dan hingga kini masih berada dalam tahapan pengurusan aktif di berbagai instansi terkait.
*Proses dimulai sejak 2024*
Edy menjelaskan, pada 7 Mei 2024 pihaknya telah berkonsultasi dengan instansi perizinan pembangunan untuk memetakan tahapan perpanjangan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov. DKI Jakarta.
Langkah berikutnya dilakukan pada 21 November 2024 melalui pengajuan kaji ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada unit pelayanan pajak daerah.
“Permohonan ini diajukan karena nilai NJOP sebelumnya dinilai terlalu tinggi dan berpotensi memengaruhi besaran biaya perpanjangan HGB,” jelasnya Edy.
Hasil evaluasi pada Januari 2025 menunjukkan adanya penurunan nilai NJOP tanah bersama sebesar Rp300.000 per meter persegi, meski tanpa surat balasan resmi.
Selain itu, pada 3 Desember 2024 pengurus juga berkonsultasi dengan sejumlah notaris untuk memperoleh gambaran biaya perpanjangan HGB.
*Koordinasi dengan pengelola aset daerah*
Menurut Edy, upaya administratif berlanjut pada 25 September 2025 ketika pengurus mengajukan permohonan rekomendasi melalui sistem layanan pemerintah daerah. Hingga kini, permohonan tersebut masih menunggu konfirmasi.
Pada 21 November 2025, pengurus menggelar sosialisasi kepada para pemilik unit terkait proses perpanjangan HGB yang menghadirkan perwakilan Jakarta Asset Management Center.
Dalam pertemuan lanjutan pada 30 Desember 2025, pihak pengelola memperoleh informasi bahwa besaran tarif perpanjangan belum dapat ditentukan karena menunggu kepastian rencana pemanfaatan lahan kawasan apartemen yang berpotensi memengaruhi nilai proporsional unit.
*Pembayaran rekomendasi Rp9 miliar*
Sebagai bentuk komitmen administratif, pada 31 Desember 2025 pengurus telah membayar biaya rekomendasi perpanjangan HGB kepada BPAD DKI Jakarta melalui unit pengelola terkait.
Dana yang dibayarkan mencapai sekitar Rp9 miliar atau sekitar 35 persen dari kontribusi pemilik unit.
Pengurus menegaskan pembayaran tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan proses administrasi perpanjangan HGB di tingkat pemerintah daerah.
*HGB dinyatakan aman*
Pengurus memastikan status HGB apartemen tetap aman dan dalam proses perpanjangan.
Mereka juga menyatakan tengah mengawal agar kebijakan pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan tidak merugikan nilai properti para pemilik.
“Kami memastikan proses tidak berhenti dan terus berjalan sesuai prosedur,” demikian pernyataan pengurus.
Perpanjangan HGB pada apartemen di atas HPL kerap memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk pengelola aset daerah dan otoritas tata ruang.
Proses tersebut umumnya dipengaruhi nilai lahan, rencana tata kota, serta kebijakan pemanfaatan kawasan.
Kepastian status HGB menjadi faktor penting bagi stabilitas nilai investasi hunian vertikal di Jakarta, terutama pada kawasan yang terdampak proyek infrastruktur baru. ***













