Asahan, Sumatera Utara, Detik kriminal – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Marulitua Sihombing, menyatakan bahwa dirinya saat ini turun langsung ke lokasi lahan Eks HGU Perkebunan PT BSP yang berada di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk melakukan investigasi lapangan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
Langkah investigasi ini dilakukan menyusul adanya laporan dari korban dan masyarakat setempat terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan secara brutal yang terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, terhadap masyarakat yang mengaku sebagai pejuang ahli waris lahan eks HGU PT BSP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh rombongan pengamanan perusahaan PT BSP yang disebut-sebut dikomandoi oleh oknum PAPAM (Petugas Pengamanan) perusahaan. Dalam kejadian tersebut, beberapa warga dilaporkan mengalami luka berat akibat tindakan pengeroyokan, yang kuat diduga sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat yang memperjuangkan haknya atas lahan eks HGU tersebut.
Atas peristiwa tersebut, DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat mengecam keras dan mengutuk tindakan kekerasan yang diduga melibatkan pihak yang terkait dengan manajemen PT BSP. Menurut Ramses, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat serta prinsip negara hukum.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada korporasi yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum, apalagi sampai menggunakan cara-cara kekerasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya secara sah dan konstitusional,” tegas Ramses di lokasi investigasi.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat secara tegas mendesak Kapolres Asahan dan jajaran aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan, antara lain:
1. Segera menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan tanpa kompromi.
2. Mengusut tuntas siapa pihak yang memerintahkan atau mengomandoi aksi kekerasan tersebut.
3. Memeriksa pihak manajemen PT BSP yang diduga memiliki tanggung jawab atas tindakan pengamanan yang berujung pada kekerasan terhadap masyarakat.
4. Menjamin perlindungan hukum bagi para korban dan saksi, agar tidak terjadi intimidasi lanjutan.
Ramses juga mengingatkan bahwa apabila aparat penegak hukum lambat atau terkesan membiarkan kasus ini, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut, DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal serius proses penanganan kasus ini, termasuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri, apabila proses penanganan di tingkat Polres dinilai tidak berjalan secara adil dan transparan.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru menjadi korban kekerasan oleh kekuatan korporasi,” ujar Ramses.
DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat memastikan akan terus berdiri bersama masyarakat hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ramses Marulitua Sihombing
Ketua Umum
DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat
(Tim Redaksi)













