Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

SAKSI DAN KORBAN SUDAH DIPERIKSA, POLISI SEBUT KASUS PENGEROYOKAN DI EKS HGU PT BSP MASIH TAHAP PENYELIDIKAN

badge-check


					SAKSI DAN KORBAN SUDAH DIPERIKSA, POLISI SEBUT KASUS PENGEROYOKAN DI EKS HGU PT BSP MASIH TAHAP PENYELIDIKAN Perbesar

Asahan, Sumatera Utara, Detik kriminal — Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di areal perkebunan Eks HGU PT BSP, Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, mulai menunjukkan titik terang.

Setelah peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik, pihak Kepolisian Resor Asahan akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Juru Periksa Polres Asahan, Dimas, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (10/3/2026) membenarkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap korban maupun saksi.

“Benar, korban sudah kami periksa pada tanggal 4 Maret. Kemudian dua orang saksi juga sudah kami mintai keterangan semalam,” ujar Dimas.

Menurutnya, saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan akan segera diproses untuk naik ke tahap penyidikan.

“Perkara sudah dalam proses penyelidikan dan akan dihadapkan untuk proses penyidikan,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan secara beramai-ramai terhadap dua warga masyarakat, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di lokasi areal perkebunan Eks HGU PT BSP Asahan.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah orang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua korban di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian memicu reaksi publik dan desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Secara hukum, peristiwa itu diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP.

Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara tersebut sebelumnya terkesan lamban sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.

Pengamat hukum menilai, apabila korban telah diperiksa, saksi sudah dimintai keterangan, serta terdapat bukti rekaman video yang beredar luas, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengungkap identitas para pelaku.

“Jika unsur peristiwa pidana sudah terpenuhi, saksi dan korban sudah diperiksa, maka penyidik diharapkan segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini juga dinilai memiliki potensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara cepat, profesional, dan transparan, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah yang selama ini dikenal memiliki dinamika konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas terduga pelaku maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap fakta hukum secara terang agar keadilan bagi para korban dapat terwujud serta stabilitas keamanan di wilayah tersebut tetap terjaga.

(Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLDA METRO JAYA MEMBONGKAR SINDIKAT PELAKU NARKOBA, SEBANYAK 16 KG SABU DIAMANKAN

8 Mei 2026 - 11:03 WIB

Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Cengkareng dalam 12 Jam

8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak di Bendungan Hilir, Polisi Tahan 3 Tersangka

8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

7 Mei 2026 - 08:56 WIB

Buntut Korupsi Chromebook, Konsorsium Aktivis NTB Gelar Aksi didepan KPK Desak Usut Dugaan Keterlibatan Sekda Lotim

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita Kriminal