Batu Bara, Sumatera Utara, Detik kriminal — Kebijakan terkait besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan publik. Pasalnya, nominal tunjangan yang diterima para anggota BPD dinilai sangat minim dan tidak sebanding dengan peran strategis lembaga tersebut dalam pemerintahan desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 5 Tahun 2023, besaran tunjangan kedudukan BPD per bulan ditetapkan sebagai berikut:

1.Ketua BPD: Rp500.000
2.Wakil Ketua BPD: Rp300.000
3.Sekretaris BPD: Rp200.000
4.Anggota BPD: Rp150.000
Tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, berbagai kalangan menilai nominal tersebut jauh dari layak jika dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh lembaga BPD.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, BPD memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Dengan fungsi pengawasan tersebut, BPD sejatinya merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat kelembagaan desa. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut mencerminkan minimnya perhatian terhadap peran BPD sebagai representasi masyarakat di tingkat desa.
Jika dibandingkan dengan perkiraan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara tahun 2026 yang diproyeksikan sekitar Rp3,9 juta, maka tunjangan anggota BPD bahkan tidak mencapai 5 persen dari standar upah minimum pekerja formal.
Sejumlah pemerhati pemerintahan desa pun mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan BPD tersebut. Tanpa adanya perhatian serius terhadap kesejahteraan anggota BPD, dikhawatirkan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak dapat berjalan secara optimal.
“BPD adalah representasi masyarakat di desa. Jika lembaga ini tidak didukung secara layak, maka mekanisme kontrol terhadap pemerintahan desa juga berpotensi melemah,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan desa.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, sehingga penghargaan terhadap peran BPD tidak hanya menjadi formalitas dalam struktur pemerintahan desa.
(Junianto Sinaga)








