Rantauprapat, Detik kriminal – Seorang nasabah berinisial R mengaku mengalami perlakuan yang diduga tidak transparan terkait proses penarikan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Adira Finance cabang Rantauprapat di Jalan SM Raja.
Peristiwa tersebut bermula ketika nasabah R mengalami tunggakan angsuran kendaraan selama tiga bulan. Seorang pria berinisial Wahyu yang mengaku sebagai petugas dari Adira Finance mendatangi nasabah dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut hanya akan dibawa ke kantor sebagai titipan sementara, sambil menunggu nasabah menyelesaikan tunggakan angsurannya.

Namun ketika nasabah mendatangi kantor Adira Finance untuk melakukan pembayaran, pihak perusahaan menyampaikan bahwa nasabah harus membayar beberapa komponen sekaligus, yakni tunggakan angsuran tiga bulan, deposit dua bulan, serta biaya penarikan sebesar Rp2.000.000 yang disebut sebagai biaya kepada pihak eksternal.
Setelah melalui pembicaraan dan negosiasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, akhirnya tercapai kesepakatan antara nasabah dan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut, nasabah R diminta membayar:
Tunggakan angsuran selama tiga bulan, dan
Biaya jasa penarikan sebesar Rp1.500.000, dari sebelumnya Rp2.000.000 yang diminta.
Setelah pembayaran dilakukan, kendaraan milik nasabah akhirnya dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Namun demikian, kejanggalan muncul ketika nasabah meminta kwitansi resmi atas pembayaran biaya penarikan tersebut. Menurut keterangan nasabah, pihak yang menerima uang tidak memberikan kwitansi resmi dan hanya memberikan kwitansi pembayaran tunggakan kredit selama tiga bulan.
Bahkan, menurut pengakuan nasabah, penolakan tersebut disampaikan dengan nada yang terkesan menekan.
“Kalau abang tidak mau, tidak apa-apa. Kendaraan tidak kami kembalikan. Kwitansi tidak bisa diberikan,”
ujar nasabah menirukan perkataan pihak yang menerima pembayaran.
Menurut keterangan nasabah, uang biaya penarikan tersebut diterima oleh seseorang bernama Irfan, yang diketahui oleh nasabah sebagai tim pengambil angsuran atau karyawan dari Adira Finance.
Menanggapi kejadian tersebut, Akhmat Saipul Sirait, praktisi hukum sekaligus advokat dan Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), yang turut mendampingi masyarakat ke kantor Adira Finance, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
Menurutnya, jika biaya penarikan tersebut memang resmi dan sesuai prosedur perusahaan, maka seharusnya tidak ada alasan bagi pihak penerima untuk menolak memberikan bukti pembayaran kepada nasabah.
“Kalau memang benar dan resmi, kenapa takut membuat kwitansi? Ini justru menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan nama perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi dari masyarakat,” ujar Akhmat Saipul Sirait.
Ia juga menyoroti perubahan keterangan dari oknum petugas yang sebelumnya menyampaikan bahwa kendaraan hanya dititipkan di kantor, namun kemudian berubah menjadi penarikan yang dibebankan biaya kepada nasabah.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya tindakan yang tidak transparan dalam proses penagihan kepada masyarakat.
Akhmat Saipul Sirait juga mengingatkan pihak-pihak yang menerima uang dari nasabah tanpa memberikan bukti pembayaran resmi agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya mengingatkan kepada saudara Irfan dan saudara Wahyu yang mengaku sebagai pihak eksternal maupun petugas penagihan agar segera mengembalikan uang biaya penarikan tersebut apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan tidak disertai bukti pembayaran resmi.”
Ia menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara baik, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.
“Sebelum kami menempuh jalur hukum, kami memberikan kesempatan terlebih dahulu agar persoalan ini diselesaikan secara baik. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak masyarakat berharap lembaga pembiayaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan tetap terjaga.
Hingga berita ini dirilis, pihak Adira Finance Unit Jalan SM Raja Rantauprapat belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.
Tim/red








