Menu

Mode Gelap
 

Berita Narkotika

Polres Labuhanbatu Musnahkan 30 Kg lebih Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus

badge-check


					Polres Labuhanbatu Musnahkan 30 Kg lebih Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Perbesar

Labuhanbatu. Detik kriminal.id – Polres Labuhanbatu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (12/3/2026) di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin No. 07 Rantauprapat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., serta dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan tamu undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Samsul Tanjung, S.T., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Matondang, S.H., M.H., perwakilan Bupati Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, BNNK Labuhanbatu Utara serta perwakilan mahasiswa dari Cipayung Plus.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 30.977,46 gram serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 29.826 butir dengan berat 7.134,36 gram. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri serta pembuktian dalam proses persidangan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu bersama unsur Forkopimda dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga 11 Maret 2026, Polres Labuhanbatu telah menangani 80 kasus tindak pidana narkotika dengan 93 orang tersangka. Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.M.SUKMA

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

20 Maret 2026 - 12:31 WIB

Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

15 Maret 2026 - 05:33 WIB

Sat ResNarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap 132,90 gram Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

13 Maret 2026 - 09:06 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 4,3 KG GANJA DI WILAYAH DEPOK

13 Maret 2026 - 03:20 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Trending di Berita Narkotika