Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Lagi-Lagi Aktivitas Pemanenan Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Kehadiran Personel Polsek Parapat Janji Tuai Pertanyaan Masyarakat

badge-check


					Lagi-Lagi Aktivitas Pemanenan Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Kehadiran Personel Polsek Parapat Janji Tuai Pertanyaan Masyarakat Perbesar

Asahan, Detik kriminal – Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di Desa Padang Sari kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut diketahui telah berakhir masa HGU-nya sehingga status hukumnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sampai adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha dapat berakhir apabila jangka waktunya telah habis. Dengan berakhirnya HGU tersebut, maka hak pengelolaan oleh perusahaan juga berakhir dan tanah kembali berada dalam penguasaan negara sampai adanya keputusan baru dari pemerintah melalui instansi yang berwenang.

Situasi ini dinilai penting karena dalam banyak kasus konflik agraria, aktivitas perusahaan di atas lahan yang masa HGU-nya telah habis sering kali memicu ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Pernyataan pemerintah juga menegaskan bahwa tanah dengan status Hak Guna Usaha bukanlah hak milik permanen. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, pernah menyampaikan bahwa “kalau HGU-nya habis, itu diambil alih negara.” Ia juga menegaskan bahwa HGU pada dasarnya hanya merupakan izin penggunaan tanah dari negara, sehingga ketika masa berlakunya berakhir maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah.

Dalam konteks menjaga stabilitas keamanan, aparat Kepolisian memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga terikat pada prinsip profesionalitas dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap objektif, tidak memihak, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 8 orang personel Polsek Parapat Janji dilaporkan turun langsung ke lokasi lahan Eks HGU PT BSP di Desa Padang Sari.

Warga yang berada di lokasi menyampaikan bahwa melalui Kanit Intel Polsek Parapat Janji, Mardiyanto, disebutkan bahwa kehadiran personel Polsek tersebut bertujuan sebagai penengah agar tidak terjadi keributan, karena pada saat itu pihak PT BSP atau karyawan perusahaan sedang melakukan kegiatan pemanenan kelapa sawit di lahan Eks HGU tersebut.

Namun dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kehadiran personel Polsek tersebut bahkan disebut sempat melakukan apel di area lahan Eks HGU, sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan dari warga terkait peran dan posisi aparat di lapangan.
Menanggapi situasi tersebut, aktivis agraria Ramses Sihombing, SH, yang juga merupakan Ketua Umum LSM SEP Rakyat Indonesia, menyampaikan bahwa dalam kondisi lahan yang statusnya masih dipersoalkan dan masa HGU perusahaan telah berakhir, langkah yang lebih tepat dari aparat Kepolisian seharusnya adalah mencegah terlebih dahulu segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut sampai ada kepastian hukum dari pemerintah.

Menurutnya, apabila tujuan Kepolisian adalah menjaga keamanan, maka langkah yang paling netral adalah melakukan pengamanan tanpa adanya aktivitas dari pihak perusahaan, sehingga tidak menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.

“Jika lahan tersebut masih menjadi persoalan dan masa HGU perusahaan sudah berakhir, seharusnya aparat lebih dahulu meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Pengamanan tetap bisa dilakukan, tetapi tanpa ada kegiatan pemanenan dari pihak perusahaan. Dengan demikian posisi aparat akan terlihat lebih netral dan tidak menimbulkan kesan berpihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah preventif seperti itu justru akan lebih efektif untuk mencegah potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus menjaga wibawa aparat penegak hukum di mata publik.

Ramses juga menilai bahwa pemanenan tersebut dilakukan di lahan yang masa HGU-nya telah berakhir, maka aktivitas tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya. Bahkan menurutnya, apabila aparat hadir dan melakukan pengamanan terhadap kegiatan tersebut tanpa adanya kejelasan status hukum lahan, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa APARAT TURUT MENGAWAL PENGAMBILAN HASIL TANAMAN DIATAS LAHAN YANG STATUS HUKUMNYA MASIH DIDUGA TIDAK JELAS atau ILEGAL

“Justru yang paling tepat adalah memastikan tidak ada aktivitas terlebih dahulu sampai status hukum lahan tersebut jelas. Dengan begitu aparat benar-benar terlihat menjaga keamanan tanpa memihak salah satu pihak,” tambahnya.

Sejumlah pihak berharap agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional harus tegas terhadap kejelasan status dan pengelolaan lahan eks HGU tersebut, sehingga potensi konflik agraria dapat dicegah sejak dini dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak lain dapat terwujud secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP maupun Polsek Parapat Janji belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan redaksi terkait aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan eks HGU tersebut serta kehadiran personel kepolisian di lokasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengapa Kasus Andrie Yunus Tak Semudah Membongkar Film Dewasa? PMKRI Padang Desak Polri Transparan dan Ungkap Aktor Intelektual

16 Maret 2026 - 16:18 WIB

Konflik Seleksi Perangkat Desa Purwasaba: Kades Hoho dan LSM Harimau Bersitegang, Posbakumdes Tawarkan Mediasi

16 Maret 2026 - 14:54 WIB

Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan

16 Maret 2026 - 03:44 WIB

Masyarakat Desa padang sari dan keluarga Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

15 Maret 2026 - 04:44 WIB

Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Terus Berjalan, Kehadiran Polisi di Lokasi Picu Persepsi Pengawalan

14 Maret 2026 - 06:20 WIB

Trending di Berita Kasus