Asahan, Detik kriminal – Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah informasi yang menyebutkan bahwa masa HGU perusahaan di lahan tersebut telah berakhir, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai status hukum pengelolaan lahan serta peran aparat di lapangan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 34, Hak Guna Usaha dapat berakhir apabila jangka waktunya telah habis. Setelah masa HGU berakhir, penguasaan tanah pada prinsipnya kembali berada di bawah penguasaan negara hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah melalui instansi yang berwenang.

Dalam berbagai kasus agraria, aktivitas perusahaan di atas lahan yang masa HGU-nya telah berakhir kerap menimbulkan polemik apabila belum terdapat kejelasan status hukum dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar delapan personel Polsek Parapat Janji dilaporkan turun ke lokasi lahan Eks HGU PT BSP di Desa Padang Sari saat kegiatan pemanenan kelapa sawit oleh pihak perusahaan sedang berlangsung.
Sejumlah warga yang berada di lokasi menyampaikan bahwa melalui Kanit Intel Polsek Parapat Janji, Mardiyanto, disebutkan bahwa kehadiran personel kepolisian tersebut bertujuan sebagai penengah agar tidak terjadi keributan antara pihak-pihak yang berada di lokasi, mengingat sebelumnya sempat terjadi ketegangan terkait aktivitas di lahan tersebut.
Namun dari keterangan warga, kehadiran personel kepolisian di lokasi bahkan disebut sempat melakukan apel di area lahan Eks HGU tersebut. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait posisi aparat kepolisian dalam situasi yang masih menjadi polemik mengenai status pengelolaan lahan tersebut.
Pandangan Aktivis Agraria
Menanggapi situasi tersebut, Ramses Sihombing, aktivis agraria yang juga merupakan Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat), menilai bahwa dalam kondisi lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan, langkah yang lebih tepat adalah memastikan terlebih dahulu tidak adanya aktivitas dari pihak manapun sampai terdapat kejelasan hukum dari pemerintah.
Menurutnya, apabila tujuan aparat kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pendekatan yang paling netral adalah melakukan pengamanan tanpa adanya aktivitas dari pihak perusahaan maupun pihak lain di lokasi tersebut, ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah preventif seperti itu dapat menjadi cara efektif untuk mencegah potensi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Sementara itu, Kapolsek Parapat Janji memberikan penjelasan terkait kehadiran personel kepolisian di lokasi lahan Eks HGU tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), Kapolsek Parapat Janji menyampaikan bahwa kehadiran anggota kepolisian di lokasi tersebut semata-mata untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tujuannya hanya satu agar tercipta harkamtibmas dan tidak terjadi lagi kejadian sebelumnya berupa keributan di antara kedua belah pihak,” tulis Kapolsek dalam pesan WhatsApp.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian tersebut tidak atas permintaan pihak perusahaan.
“Dan hal itu dilakukan tidak ada permintaan dari perusahaan,” tambahnya.
Sejumlah pihak berharap agar pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat segera memberikan kejelasan mengenai status hukum dan pengelolaan lahan eks HGU tersebut.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik agraria di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait agar persoalan lahan eks HGU tersebut tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(Tim Redaksi)













