Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Terus Berjalan, Kehadiran Polisi di Lokasi Picu Persepsi Pengawalan

badge-check


					Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Terus Berjalan, Kehadiran Polisi di Lokasi Picu Persepsi Pengawalan Perbesar

Asahan, Detik kriminal – Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, kembali menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pemanenan tersebut tetap berlangsung di tengah informasi bahwa masa HGU perusahaan di lahan tersebut telah berakhir.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum aktivitas pemanenan yang masih dilakukan serta posisi aparat kepolisian yang turut hadir di lokasi saat kegiatan tersebut berlangsung.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 34, Hak Guna Usaha dapat berakhir apabila jangka waktunya telah habis. Setelah masa HGU berakhir, tanah pada prinsipnya kembali berada dalam penguasaan negara hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah melalui instansi yang berwenang.

Dalam berbagai konflik agraria di Indonesia, aktivitas perusahaan di atas lahan yang masa HGU-nya telah berakhir sering kali memicu polemik apabila belum terdapat kejelasan status hukum dari pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar delapan personel Polsek Parapat Janji dilaporkan turun langsung ke lokasi lahan Eks HGU PT BSP di Desa Padang Sari, tepat pada saat kegiatan pemanenan kelapa sawit oleh pihak perusahaan sedang berlangsung.

Sejumlah warga yang berada di lokasi menyampaikan bahwa melalui Kanit Intel Polsek Parapat Janji, Mardiyanto, disebutkan bahwa kehadiran personel kepolisian tersebut bertujuan sebagai penengah agar tidak terjadi keributan antara pihak-pihak yang berada di lokasi.

Hal itu disebut berkaitan dengan ketegangan yang sebelumnya sempat terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait aktivitas di lahan tersebut.

Namun demikian, warga juga menyebut bahwa personel kepolisian bahkan sempat melakukan apel di area lahan Eks HGU saat kegiatan pemanenan berlangsung.

Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, keberadaan aparat kepolisian di lokasi pada saat aktivitas panen berlangsung dinilai sebagian warga terkesan memberikan pengamanan terhadap kegiatan pemanenan tersebut, meskipun status pengelolaan lahan Eks HGU tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Ramses Sihombing, aktivis agraria yang juga merupakan Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEP Rakyat), menilai bahwa dalam kondisi lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan, langkah yang lebih tepat adalah memastikan terlebih dahulu tidak adanya aktivitas dari pihak manapun sampai terdapat kejelasan hukum dari pemerintah.

Menurutnya, apabila tujuan aparat kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pendekatan yang paling netral adalah melakukan pengamanan tanpa adanya aktivitas dari pihak perusahaan maupun pihak lain di lokasi tersebut.

“Jika lahan tersebut masih menjadi persoalan dan masa HGU perusahaan telah berakhir, seharusnya aktivitas di lokasi tersebut dihentikan terlebih dahulu sampai ada kepastian hukum dari pemerintah. Dengan demikian aparat dapat menjalankan fungsi pengamanan tanpa menimbulkan persepsi keberpihakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut justru dapat menjadi cara efektif untuk mencegah potensi konflik agraria di lapangan.

Sementara itu, Kapolsek Parapat Janji memberikan penjelasan terkait kehadiran personel kepolisian di lokasi lahan Eks HGU tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), Kapolsek menyampaikan bahwa kehadiran anggota kepolisian di lokasi tersebut semata-mata untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tujuannya hanya satu agar tercipta harkamtibmas dan tidak terjadi lagi kejadian sebelumnya berupa keributan di antara kedua belah pihak,” tulis Kapolsek dalam pesan WhatsApp.

Kapolsek juga menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian tersebut tidak atas permintaan dari pihak perusahaan.

“Dan hal itu dilakukan tidak ada permintaan dari perusahaan,” tambahnya.

Sejumlah pihak berharap agar pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat segera memberikan kejelasan mengenai status hukum dan pengelolaan lahan eks HGU tersebut.

(Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengapa Kasus Andrie Yunus Tak Semudah Membongkar Film Dewasa? PMKRI Padang Desak Polri Transparan dan Ungkap Aktor Intelektual

16 Maret 2026 - 16:18 WIB

Konflik Seleksi Perangkat Desa Purwasaba: Kades Hoho dan LSM Harimau Bersitegang, Posbakumdes Tawarkan Mediasi

16 Maret 2026 - 14:54 WIB

Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan

16 Maret 2026 - 03:44 WIB

Masyarakat Desa padang sari dan keluarga Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

15 Maret 2026 - 04:44 WIB

Aktivitas Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan Disorot, Peran Aparat di Lokasi Dipertanyakan

14 Maret 2026 - 06:05 WIB

Trending di Berita Kasus