Labuhan Batu, Detik Kriminal – Minggu 15 Maret 2026, PKL 06 – 00 wib.Labuhan batu, Ibu Yuni Munthe, seorang janda tua berusia 64 tahun yang tinggal di Jl. Torpisang Mata, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, merupakan salah satu contoh kasus yang menyedihkan tentang kemiskinan dan sistem kesejahteraan sosial di Indonesia.
Dengan tidak adanya pekerjaan dan tidak memiliki sumber penghasilan, Ibu Yuni Munthe hanya bisa menumpang hidup dengan anaknya yang juga hidup apa adanya.

Meskipun ia telah mencoba berbagai cara untuk mendapatkan bantuan, termasuk mengajukan proposal ke kantor kelurahan untuk tinggal di panti jompo namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa ia akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Ibu Yuni Munthe termasuk dalam kategori sasaran utama kesejahteraan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, yaitu warga negara Indonesia yang memiliki masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, korban bencana alam, dan lain-lain. Namun, nasibnya masih terlupakan oleh pemerintah.
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial bagi warga negara Indonesia untuk hidup layak.
Namun, dalam kasus Ibu Yuni Munthe, pemerintah seolah-olah tidak peduli dengan nasibnya.
Dinas Sosial Kabupaten Labuhan Batu telah dikontak untuk meminta klarifikasi tentang kasus ini, namun belum ada jawaban yang memuaskan. “Kami masih memproses pengajuan bantuan Ibu Yuni Munthe, dan akan segera memberikan bantuan jika semua dokumen sudah lengkap,” kata seorang pejabat Dinas Sosial Kabupaten Labuhan Batu.
Namun, pernyataan ini tidak memuaskan masyarakat, karena Ibu Yuni Munthe telah menunggu bantuan selama beberapa bulan. “Saya sudah bosan menunggu, saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan lagi,” kata Ibu Yuni Munthe.
Awak media, berjanji akan terus mendalami kasus Ibu Yuni Munthe dan meminta doa dari masyarakat agar mendapatkan kejelasan tentang berita Ibu Yuni Munthe. “Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Ibu Yuni Munthe dan masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan,” .
Penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran atau menyalahgunakan bantuan akan dikenakan sanksi tegas, permanen,kewajiban mengembalikan dana, hingga pidana penjara atau denda jika terbukti melanggar hukum. Sanksi bertujuan menyelamatkan kerugian negara akibat data yang tidak valid.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak layak akan dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sekarang sedang dalam pergantian ke data data tunggal sosial ekonomi nasional ( dtsen ),sehingga bantuan dihentikan permanen.
Penerima yang terbukti tidak berhak wajib mengembalikan seluruh uang atau nilai bansos yang telah disalahgunakan/diterima.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2011, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin (termasuk memanipulasi data) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta
Pengamat kebijakan publik mendesak agar penerima tidak layak seperti ASN, dokter, atau pegawai BUMN, tidak hanya dicoret tapi diproses hukum
Dedy harusi sipahutar













