Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

SEBULAN MANDUL! Masyarakat Desak Polisi Naikkan Status Kasus Pengeroyokan di Eks HGU PT BSP

badge-check


					SEBULAN MANDUL! Masyarakat Desak Polisi Naikkan Status Kasus Pengeroyokan di Eks HGU PT BSP Perbesar

Asahan, Detik kriminal — Kapolres Dinilai Tidak Serius Tangani Perkara Asahan, Sumatera Utara – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di areal eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, terus menuai sorotan tajam. Satu bulan berlalu sejak laporan resmi dibuat, namun Polres Asahan belum juga menetapkan satu pun tersangka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dan kekecewaan publik, bahkan sebagian warga menilai Kapolres Asahan terkesan tidak serius menangani kasus ini.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Namun hingga kini, progres penanganan dinilai stagnan, meski korban, saksi, serta bukti video sudah tersedia sejak awal.

Publik Menilai Perkara Sudah Jelas, Tetapi Polisi Terlalu Lamban
Menurut masyarakat, perkara ini sudah cukup terang secara hukum dan seharusnya tidak sulit untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lambannya penanganan justru menimbulkan kesan negatif, mulai dari dugaan ketidakseriusan hingga adanya potensi pembiaran dan terkesan adanya kongkalikong,

“Ini sudah sebulan, tapi tidak ada tersangka. Apa sebenarnya yang ditunggu?” ujar salah satu warga.
Jawaban Polisi Dinilai Normatif dan Tidak Menjawab Kegelisahan Publik
Sebelumnya, awak media sudah mengonfirmasi perkembangan kasus ini melalui pesan WhatsApp kepada Polres Asahan.

Dalam keterangannya, kepolisian menyebut bahwa proses masih berada di tahap penyelidikan.

Namun penjelasan tersebut dinilai sekadar normatif dan tidak menunjukkan langkah nyata. Bahkan muncul penilaian bahwa Kapolres Asahan tidak memberikan atensi serius atas kasus yang menyita perhatian publik ini.

Situasi semakin membingungkan ketika dalam komunikasi lanjutan disebutkan bahwa berkas perkara tidak berada pada anggota yang memberikan keterangan, sehingga memperkuat kesan tidak adanya koordinasi yang rapi dalam penanganan kasus.

Bertentangan dengan Prinsip Cepat dan Profesional. Lambannya penanganan ini dinilai bertentangan dengan prinsip percepatan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyelidikan dilakukan cepat dan disertai gelar perkara dalam waktu yang wajar.

“Bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, video ada, tapi tersangka belum ditetapkan,toh mereka memgatakan masih penyidikan. Ini yang membuat kami bertanya: apakah Kapolres benar-benar serius menangani kasus ini?” ungkap warga lainnya.

Melihat lambatnya penanganan dan minimnya transparansi, pihak kuasa hukum masyarakat menyatakan akan mengambil langkah tegas.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan peningkatan status perkara atau penetapan tersangka, kami akan membuat laporan resmi ke Propam Polda Sumatera Utara. Penanganan yang tidak profesional seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas kuasa hukum masyarakat.

Langkah ini akan ditempuh untuk memastikan bahwa setiap penyidik dan pejabat yang menangani perkara bekerja sesuai aturan, serta untuk menghindari adanya dugaan pelanggaran etik atau hambatan yang disengaja.

Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Publik. Jika situasi ini terus berlarut, masyarakat khawatir kehilangan kepercayaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Asahan. Ketidakpastian yang berkepanjangan juga dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial kalau sudah ada korban nyawa nanti barulah saling menyalahkan,

Masyarakat mendesak Kapolres Asahan agar segera bertindak tegas, cepat, dan transparan dengan:
Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan
Menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah ada
Menyampaikan keterbukaan informasi perkembangan perkara
Menjaga profesionalitas penanganan sesuai aturan Kapolri
Minim Transparansi, Publik Makin Resah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polres Asahan, termasuk terkait kapan gelar perkara dilakukan atau siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Ketiadaan update resmi semakin memperkuat penilaian bahwa penanganan perkara ini tidak menjadi prioritas Kapolres Asahan.
Pihak media berkomitmen akan terus melakukan upaya konfirmasi ke Polres Asahan, Polda Sumut, hingga Mabes Polri untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan transparan.(Tim-red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN Perkuat Tata Kelola Korporasi Lewat Workshop Litigasi KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Excessive Profit dalam Konsesi Tol Cawang–Pluit Dilaporkan ke KPK

8 Mei 2026 - 08:44 WIB

FSP BUMN Bersatu Soroti Fakta Persidangan: Tidak Ada Temuan dalam Proyek Pengerukan

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Adu Data di Kantor Banteng , PN Rantauprapat Cocokkan Lahan Sengketa DPC PDIP Labuhanbatu, Berjalan Damai.

6 Mei 2026 - 15:37 WIB

HGU Berakhir, Lahan Tetap Dikuasai? Perkara di PN Kisaran Masuk Tahap Penentuan

5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Trending di Berita Kasus