Labuhanbatu. Detik kriminal.id–Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun 2 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada senin(13/4/26) Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HS (38), warga Kecamatan Bilah Hilir.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, “ya benar”,pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gudang berondolan sawit” ujar kapolsek.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Ujar Kapolsek (14/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di samping pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan dan diperoleh dari seorang pria berinisial ZK yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,55 gram, alat hisap, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, sebagai wujud sinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.M.SUKMA









