Labura.Detik kriminal.id— Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MFA (24) dalam kasus narkotika di wilayah Kualuh Hulu. Penangkapan terjadi pada Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas mengamankan pelaku di jalan perkebunan Desa Membang Muda. Lokasi tepat berada di palang perkebunan yang dikenal sebagai jalur sepi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 7 paket plastik klip berisi sabu. Total berat barang bukti mencapai 2,71 gram bruto. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor Honda Scoopy hitam BK 5674 VCF yang digunakan pelaku.
Pelaku diketahui berasal dari Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Ia mengaku bekerja sebagai wiraswasta.
Polisi langsung mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat. Tim Opsnal bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak sendiri.
Ia sempat bersama seorang rekannya. Namun, rekan tersebut melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Polisi sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku kedua berhasil kabur.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya. Ia berencana menjual barang tersebut. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Aek Kanopan. Saat ini, identitas pemasok masih dalam penyelidikan.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kualuh Hulu. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.M.SUKMA









