Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

GMNI Laporkan Penyewaan Jet Pribadi oleh Komisioner KPU ke Kejagung

badge-check


					GMNI Laporkan Penyewaan Jet Pribadi oleh Komisioner KPU ke Kejagung Perbesar

Jakarta, Detik kriminal – Dugaan korupsi penyewaan jet pribadi oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan dibuat oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Laporan dilayangkan ke Jampidsus Kejagung, setelah sebelumnya pengaduan serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai stagnan atau tak ditindaklanjuti.

“Adapun agenda kita ke sini menghadap ke Kejagung untuk membuat laporan pengaduan langsung terhadap dugaan kasus korupsi penyewaan private jet,” ujar Wakil Ketua Umum GMNI Tulus B. Lumbantoruan kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Laporan dibuat karena ada indikasi korupsi dalam penyewaan jet pribadi senilai total Rp90 miliar tersebut.

“(Penyewaan jet pribadi) Yang diklaim oleh KPU pada saat RDP di DPR RI itu dianggap untuk efisiensi waktu dalam distribusi logistik. Namun realitanya kita telah melakukan investigasi lebih jauh realitanya tidak ada. Malah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang dianggap itu dominannya itu di wilayah-wilayah wisata besar,” tutur Tulus.

Ada tujuh orang yang dilaporkan dalam persoalan ini. Enam orang merupakan komisioner, sementara satu orang Sekjen KPU.

“Yang dilaporkan itu ada enam komisioner plus satu sekretaris jenderal (sekjen) KPU, namun sekarang bukan lagi jadi sekretaris jenderal bernama Bernard. Lalu yang kita laporkan itu ada enam komisioner, yang pertama Hasyim, yang kedua Afifudin, yang ketiga Parsadaan Harahap, yang keempat itu Yulianto Sudrajat, yang kelima itu adalah August Mellaz, yang keenam Idham Kholik,” papar dia.

Menurut GMNI, penyewaan jet pribadi oleh komisioner dan sekjen KPU itu diduga merugikan negara. Ini terjadi akibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang mereka lakukan.

“Yang pertama itu regulasi yang dilanggar itu adalah penerapan Permenkeu 113 sama 119 yang terkait dengan penggunaan fasilitas dan dinas. Yang dimana di Permenkeu itu sudah diatur tingkat yang bisa diambil itu adalah bisnis namun realitanya mereka pakai first class,” jelas Tulus.

Adapun barang bukti yang diserahkan yakni kesaksian ahli dari salah satu dosen di Universitas Indonesia (UI), lalu tangkapan layar dari mulai Rencana Umum Pengadaan(RUP) dan segala hal yang dianggap bisa menjadi bukti pendukung.

“Yang di mana itu langkah awal kita. Namun kita masih menyimpan banyak berkas juga bukti-bukti yang akan kita berikan kepada Kejagung, ketika memang Kejagung hari ini komitmen untuk benar-benar melakukan penyelidikan sampai penyelidikan ke depan,” tuturnya.

Kejagung sendiri berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Aduan bakal direspons, paling lama tiga bulan.

“Respons dari pihak Kejagung itu menyampaikan bahwasanya dalam waktu tiga bulan mereka akan menindaklanjuti. Dan mereka juga berharap per satu bulan ytu kita mem-follow up kembali dengan membawa surat tanda terima laporan,” tuturnya.

GMNI berharap laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti Kejagung secara serius. Sebab, laporan mereka sebelumnya ke KPK dinilai GMNI tak direspons positif. Apalagi, kasus ini secara etik sudah pernah diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan hasilnya komisioner dan Sekjen KPU dinyatakan bersalah serta disanksi peringatan keras.

“Harapan GMNI ke Kejagung sederhana, yang di mana hari ini di mata publik Kejagung sangat progresif dalam penindakan korupsi. Kita juga berharap terkait dengan kasus ini Kejagung progresif juga. Karena sampai hari ini KPK masih stagnan, tidak ada tindak lanjut yang kita lihat secara strategis. Malah kita anggap mereka diam, makanya kita melaporkan ke Kejagung yang kita anggap progresif,” tandas Tulus.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti

22 Juni 2026 - 04:59 WIB

Kerugian Rp500 Juta dan Korban Luka Bacok, Polisi Diminta Usut Tuntas Insiden di Sei Apung

20 Juni 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita Kasus