Batu Bara, Detik kriminal — Praktik penegakan hukum di lingkungan Satreskrim Polres Batu Bara tengah menjadi sorotan publik. Seorang oknum Kanit II Satreskrim berinisial Iptu K diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan modus mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah warga, mulai dari kalangan dokter hingga pelaku usaha mikro.
Undangan klarifikasi tersebut diduga tidak berhenti pada proses pemeriksaan semata, melainkan berujung pada permintaan sejumlah uang kepada pihak yang dipanggil. Dugaan ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Perwakilan hukum korban menyampaikan bahwa praktik ini bukan merupakan insiden tunggal. Menurutnya, terdapat pola serupa yang dialami oleh beberapa korban lainnya.
“Klien kami merasa tertekan dengan pola komunikasi yang mengarah pada permintaan uang. Informasi yang kami terima, korbannya sudah cukup banyak dengan modus yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, penggunaan atribut resmi kepolisian untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai tindakan yang mencederai upaya transformasi Polri menuju institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain itu, desakan juga menguat agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, baik etik maupun pidana, diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(JS)









