Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Adu Data di Kantor Banteng , PN Rantauprapat Cocokkan Lahan Sengketa DPC PDIP Labuhanbatu, Berjalan Damai.

badge-check


					Adu Data di Kantor Banteng , PN Rantauprapat Cocokkan Lahan Sengketa DPC PDIP Labuhanbatu, Berjalan Damai. Perbesar

Labuhanbatu, Detik Kriminal.id. Sengketa lahan Sekretariat DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar konstatering atau pencocokan objek di Jalan A Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (6/5/2026). Proses berjalan aman, tanpa bentrok.

Konstatering dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Tim PN Rantauprapat turun bersama BPN Bidang Pengukuran Andi Pratama, Lurah Bakaran Batu Sukri Alam Siregar, dan tokoh masyarakat Aji Ramli Siagian. Pengamanan diperketat Polres Labuhanbatu dipimpin Kabag Ops AKP Rasidin, S.H dan Kasat Intel AKP Rubinta Tarigan Sibero, S.H.

Di lokasi, pemohon eksekusi Tio Tjing Kaw/Lindawati hadir melalui kuasa hukum Porden Naibaho, S.H. Dari pihak DPC PDIP Labuhanbatu, Ketua Saptono, Sekretaris Syaiful Anwar, jajaran pengurus DPC, serta pengurus PAC dari beberapa kecamatan ikut mengawal jalannya proses.

Porden Naibaho membenarkan agenda hari itu. “Benar, tadi pagi kami telah melaksanakan proses konstatering di Kantor DPC PDIP Labuhanbatu. Ini untuk memastikan kondisi objek secara faktual di lapangan sesuai permohonan klien kami,” ujarnya di lokasi.

Soal tahapan hukum, Porden menegaskan pihaknya taat prosedur. “Hasil konstatering akan menjadi bagian dari bahan pembuktian dalam perkara ini. Kami meminta publik menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa berspekulasi,” tegasnya.

Ketua DPC PDIP Labuhanbatu Saptono, yang akrab disapa Bung Togok, menyebut situasi sangat kondusif. “Selama berlangsung konstatering tersebut berjalan dengan aman dan tidak ada bentrok dengan anggota Partai PDIP Kabupaten Labuhanbatu,” katanya.

Meski demikian, Saptono mengingatkan soal akurasi. “Kita menghargai proses hukum. Jangan sampai penentuan batas-batas objek lahan ada kesalahan dan kekeliruan, baik luas maupun titiknya. Itu bisa memunculkan dugaan penyerobotan dan mencederai proses konstatering,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PN Rantauprapat maupun BPN belum memberi keterangan resmi terkait hasil pencocokan objek. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan awak media ke pihak berwenang.

Konstatering menjadi tahap krusial sebelum eksekusi dilakukan. Publik kini menanti apakah pencocokan data di lapangan ini akan mempercepat tuntasnya sengketa lahan yang menyeret kantor partai berlambang banteng tersebut.

 

 

(Eka Hombing)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Alami Penganiayaan, Bayi 9 Bulan Jalani Penanganan Tim Pendamping

11 Mei 2026 - 04:09 WIB

PLN Perkuat Tata Kelola Korporasi Lewat Workshop Litigasi KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Excessive Profit dalam Konsesi Tol Cawang–Pluit Dilaporkan ke KPK

8 Mei 2026 - 08:44 WIB

FSP BUMN Bersatu Soroti Fakta Persidangan: Tidak Ada Temuan dalam Proyek Pengerukan

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

HGU Berakhir, Lahan Tetap Dikuasai? Perkara di PN Kisaran Masuk Tahap Penentuan

5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Trending di Berita Kasus