Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polsek Kampung Rakyat Ungkap Pencurian 25 Janjang Sawit, Pelaku Diamankan di Pangkatan

badge-check


					Polsek Kampung Rakyat Ungkap Pencurian 25 Janjang Sawit, Pelaku Diamankan di Pangkatan Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku berinisial IM alias Embek (24) berhasil diamankan petugas pada Kamis (14/5/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hasil perkebunan milik warga.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama BSP Sinambela (45), yang berdomisili di Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolsek Kampung Rakyat menjelaskan, awalnya korban mendapat informasi melalui sambungan telepon dari dua saksi, yakni TG (19) dan ST (37), yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik korban di lokasi kejadian.

“Dari informasi yang diterima korban, diketahui buah kelapa sawit yang dicuri sebanyak 25 janjang dengan berat sekitar 180 kilogram,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis saat memberikan keterangan di Polsek Kampung Rakyat, Kamis (14/5/2026).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., akhirnya berhasil mengamankan pelaku IM alias Embek di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 25 janjang buah kelapa sawit seberat 180 kilogram, satu buah dodos, serta bon faktur penjualan sawit.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp567 ribu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi pencurian sawit yang kerap merugikan masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana kejahatan di sekitar kita,” tegas AKP llham Lubis.

Ia juga berharap peran aktif masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta

14 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kejahatan Jalanan, 36 Tersangka Diamankan

14 Mei 2026 - 11:17 WIB

Patroli Subuh Polsek Torgamba Amankan Dua Pria Pembawa Sawit Diduga Hasil Curian

14 Mei 2026 - 06:07 WIB

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGAMANKAN 4 WNA DAN 1 WNI TERKAIT NARKOTIKA JENIS ETOMIDATE JARINGAN INTERNASIONAL

13 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pengedar Sabu di Kecamatan Rantau Selatan Ditangkap Polisi, 20 Paket Sabu Turut Diamankan 

13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita Kriminal