Labuhanbatu. Detik kriminal.id – Seorang pria yang diduga pengedar sabu serta pil ekstasi berinisial MAL alias Muhammad Alfarizi Lubis atau Rizi (21 Th) merupakan warga Perlayuan Labuhanbatu diringkus tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Ia ditangkap atas kepemilikan sabu dan puluhan butir narkotika jenis pil ekstasii.
Pelaku ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (14/05) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda R. Situngkir beserta tim opsnal.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto pada wartawan, Minggu (17/05) menyampaikan, Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas narkoba. Ia menjelasjan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi warga. Kemudian tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial MAL (21 Th) warga Perlayuan” ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata kasat, petugas menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir diduga pil extasi dan pecahan pil extasi seberat 7.99 gram bruto serta 1 (satu) bungkus plastik klip diduga jenis sabu seberat 0.63 gram.
“Saat digeledah, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi merk superman biru seberat 3.75 gram dan
10 (sepuluh) butir merk gorilla pink serta sabu seberat 0,63 gram,” katanya.
Kemudian, lanjut kasat, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan yang diperoleh dari seorang pria berinisial ARI alias Bocel yang merupakan warga Kampung Pajak.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya untuk dijual kembali. Keterangan pelaku ia memperoleh barang haram itu dari pria inisial ARI warga Kampung Pajak.” sebutnya.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan yakni, 20 butir ekstasi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi pecahan gorila pink seberat 0.37 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu seberat 0,.63 gram, 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat, 1 unit handphone merk VIVO warna Ungu, 1 unit sepeda motor scoopy putih BK 3717 YBU dan Handphone merk VIVO warna Biru.
Selanjutnya, kini pelaku dan seluruh barang buktinya telah berada di Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.M.SUKMA












