Asahan, Detik kriminal — Konflik di lahan eks HGU 366 hektar kembali memicu sorotan tajam publik setelah salah satu warga, Ali Murdani Manurung, mengalami luka serius di bagian kepala dalam insiden bentrokan yang terjadi di Desa Padang Sari. Korban diketahui sempat dibawa oleh pihak security BSP ke Rumah Sakit Katarina untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, suasana haru dan kemarahan keluarga pecah saat pihak keluarga datang menjenguk korban di rumah sakit. Mereka mendapati kondisi Ali Murdani Manurung dalam keadaan lemas dengan luka serius di kepala, bahkan dalam posisi tangan diborgol.

Pihak keluarga kemudian mempertanyakan siapa yang melakukan pemborgolan terhadap korban yang saat itu tengah mengalami luka berat. Saat ditanyakan kepada aparat kepolisian yang berada di lokasi, anggota kepolisian dari Polres Asahan yang berjaga mengaku bahwa mereka hanya melakukan pengamanan dan ketika tiba di rumah sakit korban sudah dalam kondisi diborgol.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum masyarakat, Akhmat Saipul Sirait SH. Saat dikonfirmasi media, ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai sudah melampaui batas dan mencederai rasa kemanusiaan.
“Ini sudah melampaui batas. Yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum di negara ini adalah pihak kepolisian, bukan main hakim sendiri seperti yang diduga dilakukan terhadap klien kami. Klien kami dalam kondisi kepala remuk dan pecah-pecah, tetapi justru diborgol. Kalau keluarga tidak datang menjenguk, kami tidak tahu bagaimana kondisi klien kami di rumah sakit itu,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka serius seharusnya lebih diutamakan untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan medis, bukan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.
Kuasa hukum masyarakat juga mengungkapkan bahwa setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polres Asahan, pihak BSP diduga langsung membawa korban dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Namun setelah keluarga melapor ke Polres Asahan, pihak BSP buru-buru mengantarkan korban ke pihak Polres Asahan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ali Murdani Manurung dikabarkan masih berada di Polres Asahan dan pihak keluarga sedang mengajukan permohonan rawat inap guna memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang layak atas luka serius yang dialaminya.
Peristiwa ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani konflik di lahan eks HGU 366 hektar.
Warga berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan maupun perlakuan yang dinilai melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan hak mereka.
Tim/red









