Bandar Lampung, Detik kriminal – Ketum DPP PWDPI M. Nurullah RS menilai Denda BPJS Melebihi Rentenir, Sangat Tidak Manusiawi dan Membebani masyarakat kecil. Kebijakan pemberlakuan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kembali menuai kritik tajam dan kecaman dari berbagai kalangan.
Pasalnya, besaran denda yang diterapkan dinilai sangat besar, tidak masuk akal, tidak proporsional, bahkan melebihi bunga pinjaman rentenir, dan seolah-olah “mencekik leher” peserta yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Banyak warga yang mengaku kaget dan terpukul berat saat harus melunasi tunggakan, karena besaran dendanya bahkan hampir menyamai atau melebihi pokok iuran yang seharusnya dibayar.

Salah satu warga peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 yang enggan disebutkan namanya, menceritakan pengalaman pahitnya kepada awak media. Ia dan suaminya terdaftar sebagai peserta aktif dengan kewajiban iuran bulanan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena terkendala keuangan dan kesulitan ekonomi keluarga, mereka sempat menunggak pembayaran selama 7 bulan berturut-turut.
Secara hitungan kasar, akumulasi tunggakan pokok selama 7 bulan itu seharusnya dua orang hanya mencapai Rp1.400.000. Namun, apa yang terjadi saat ia berniat melunasi tunggakan tersebut membuatnya terperangah dan merasa sangat terbebani.
“Kami ikut BPJS Kelas 2, tiap bulan tagihannya Rp200 ribu dua orang. Waktu itu kami kesulitan uang, jadi tidak bayar selama 7 bulan. Hitung saya cuma Rp1,4 juta yang harus disetor. Tapi begitu dicek ke sistem, kami dikagetkan dengan rinciannya,” ungkap warga Kota Bandar Lampung yang enggaan ditulis namanya dengan nada keberatan pada Senin (18/5) 2026).
Denda Rp1.920.870, Artinya Rp137 Ribu Per Bulan untuk satu orang, Melebihi Angsuran & Lebih Tinggi dari Rentenir
Berdasarkan rincian tagihan yang diterima warga tersebut, ternyata selain harus membayar pokok tunggakan sebesar Rp1.400.000, ia juga dibebani denda keterlambatan yang fantastis, yaitu sebesar Rp1.920.870.
Jika dihitung rata-rata per bulan, artinya denda yang dibebankan satu orang mencapai Rp137.000 per bulan dan dua orang Rp274. 000.
Angka ini dinilai sangat tidak wajar, mengingat besaran denda per bulan tersebut sudah melebihi separuh bahkan hampir menyentuh nilai angsuran bulanan yang sebesar Rp200.000. Yang paling mencengangkan, persentase denda ini dinilai jauh lebih tinggi dan lebih kejam dibandingkan bunga pinjaman para rentenir atau lintah darat. Akibat penambahan denda yang sangat besar itu, total uang yang harus disetor warga tersebut untuk melunasi kewajibannya membengkak menjadi Rp3.320.000.
“Pokoknya Rp1,4 juta, dendanya saja hampir Rp2 juta, pas jadi total Rp3,3 juta lebih. Ini namanya membantu masyarakat atau membebani masyarakat? Denda Rp137 ribu/orang, sebulan itu nilainya sudah melebihi separuh dari angsuran pokoknya. Dalam 7 bulan saja kena denda segitu besarnya, hitung-hitungannya jauh lebih kejam dan melebihi rentenir. Mana ada aturan atau perhitungan yang adil seperti ini? Ini benar-benar mencekik leher kami yang sudah susah, malah ditambah beban berat begini,” keluhnya.
Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS Sangat Menyayangkan: Ini Pemerasan Terselubung
Menyikapi kasus yang dialami masyarakat tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengaku sangat menyayangkan dan mengecam keras kebijakan pemberlakuan denda dengan besaran yang sangat tinggi tersebut. Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan tujuan awal didirikannya jaminan sosial kesehatan, yang seharusnya hadir untuk meringankan beban rakyat, bukan sebaliknya menjadi jeratan yang mematikan ekonomi masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan sekali kebijakan pemberlakuan denda seperti ini. Fakta yang dialami masyarakat nyata ada di depan mata: tunggakan pokoknya hanya Rp1,4 juta, tapi dendanya saja mencapai Rp1,9 juta lebih. Artinya dendanya saja nilainya lebih besar daripada pokok utangnya. Ini sangat tidak wajar, sangat membebani, dan nyata-nyata mencekik leher rakyat,” tegas M. Nurullah RS.
Dikenal sebagai pemimpin organisasi pers sekaligus aktivis pembela rakyat, M. Nurullah RS menilai perhitungan denda yang memberatkan ini sangat tidak manusiawi dan jauh melampaui batas kewajaran.
“Kalau denda per bulannya saja bisa mencapai Rp137 ribu, padahal iurannya Rp200 ribu, ini namanya pemerasan terselubung. Coba hitung sendiri, persentasenya berapa? Ini nilainya sudah melebihi bunga rentenir yang terkenal kejam itu saja. Bagaimana mungkin denda keterlambatan nilainya bisa melebihi separuh dari kewajiban pokok? Ini harus ditinjau ulang total, jangan sampai program jaminan kesehatan ini berubah wajah menjadi lembaga pemerasan yang justru membuat rakyat semakin menderita,” tambahnya.
M. Nurullah RS menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong pihak terkait untuk mengevaluasi rumus perhitungan denda yang berlaku saat ini. Menurutnya, aturan sanksi memang harus ada, namun harus adil, wajar, manusiawi, dan tidak mematikan ekonomi rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup.
“Tujuan BPJS itu sehatkan rakyat, bukan buat rakyat makin sakit pikiran karena terbeban denda yang menggunung dan melebihi rentenir begini. Kami minta ada kebijakan baru yang lebih berpihak pada rakyat, kurangi besaran denda agar masyarakat tetap mampu bertahan dan tetap terlindungi kesehatannya,” pungkas M. Nurullah RS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPJS Kesehatan terkait rincian rumus perhitungan denda yang menyebabkan angka tagihan membengkak secara drastis dalam waktu yang relatif singkat tersebut.(Humas DPP PWDPI).













