Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Konferensi Pers Kasus SN Kuasa Hukum Minta Pengembangan Penyidikan

badge-check


					Konferensi Pers Kasus SN Kuasa Hukum Minta Pengembangan Penyidikan Perbesar

JAKARTA TIMUR, Detik kriminal – Kuasa hukum tersangka Sri Nurhayati Binti (Alm) Dadang (SN), Edi Prastio, mendesak penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan atau lanjutan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 15 gram yang disangkakan kepada kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Mei 2026 di salah satu kafe di kawasan Jakarta Timur.

Edi Prastio yang merupakan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) mengatakan langkah tersebut diperlukan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk terkait dugaan kepemilikan barang bukti yang menurut pihaknya bukan milik SN.

Menurut keterangan kuasa hukum, terdapat pengakuan terbaru dari SN serta sejumlah saksi yang menyebut barang tersebut diduga milik seseorang berinisial TW yang saat ini disebut berdomisili di Gianyar, Bali.

“Klien kami dan beberapa saksi menyampaikan bahwa sebelumnya mereka diarahkan untuk memberikan keterangan bahwa barang tersebut milik SN,” ujar Edi Prastio kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum juga menyebut, berdasarkan pengakuan yang diterima, TW diduga sempat meyakinkan SN agar mengikuti arahan dalam pemeriksaan awal dengan janji akan membantu proses hukum apabila perkara berlanjut.

Selain memiliki hubungan keluarga sebagai bibi dan keponakan, SN juga diketahui bekerja sebagai pengasuh anak (baby sitter) bagi anak TW. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan hubungan kedekatan antara kedua pihak.

Kuasa hukum berharap penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap seluruh keterangan saksi dan fakta-fakta baru yang muncul dalam proses hukum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TW maupun penyidik Satres Narkoba Polres Subang terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum SN.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Komang Ani: Sengketa Tanah Sudah Inkrah, Kini Dipidanakan

20 Mei 2026 - 07:09 WIB

Laporan Pengeroyokan Ali Murdani Sebelumnya Masih Berproses, Kini Istri Korban dan Tokoh Masyarakat Kembali Buat Laporan Baru ke Polres Asahan

20 Mei 2026 - 06:24 WIB

Diserang Saat Azan Maghrib, Warga Padang Sari Alami Pembakaran Pondok dan Penghancuran Musholla Padang Sari

18 Mei 2026 - 21:14 WIB

Nini Libertina Waruwu, S.H., CLPP Mendesak Aparat Penegak Hukum Mengungkap Kematian Siswi SMK di Nias

18 Mei 2026 - 10:22 WIB

Denda BPJS Kesehatan Cekik Leher Rakyat: Tunggakan 7 Bulan Rp700 Ribu, Kena Denda Rp900 Ribu, Total Jadi Rp1,6 Juta

18 Mei 2026 - 08:46 WIB

Trending di Berita Kasus