Labuhanbatu Selatan, Detik Kriminal – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan. Dua pria diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan polisi dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Teluk Panji II, pada hari Rabu (21/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial JPM alias Jaro (49), warga Link II Desa Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dan RSM alias Rudi (50), warga Dusun Teluk Panji II, Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram, uang tunai Rp.250 ribu, sembilan plastik klip kosong, kaca pirex, gunting, sekop sabu, dua unit handphone, kotak rokok hitam, serta sebuah tas sandang abu-abu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Kamis (21/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di area perladangan kelapa sawit Desa Teluk Panji II.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan pengintaian di area kebun kelapa sawit yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap JPM alias Jaro.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,47 gram serta satu unit handphone. Saat diinterogasi, JPM alias Jaro mengaku memperoleh sabu tersebut dari RSM alias Rudi.
Berbekal pengakuan itu, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap RSM alias Rudi. Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Dusun Teluk Panji II.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,55 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kampung Rakyat.
“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.










