Medan, Detik kriminal — Tokoh Perempuan Nias, Nini Libertina Waruwu, menyoroti kinerja jajaran Polres Nias yang dinilai lambat dan tidak maksimal dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian publik di Kepulauan Nias.
Sorotan tersebut muncul menyusul viralnya kasus kematian seorang pelajar SMK di Nias yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Menurut Nini Libertina Waruwu, masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas dan transparan dari aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak terus menurun.

Ia menyampaikan bahwa lambannya pengungkapan kasus tersebut menambah daftar panjang perkara di wilayah Nias yang dianggap belum tuntas, mulai dari kasus pembunuhan di Pantai Hoya tahun 2021, kebakaran kantor camat tahun 2019, hingga beberapa kasus kematian misterius dan kekerasan terhadap anak yang disebut masih mandek tanpa kepastian hukum.
“Kami melihat banyak kasus besar di wilayah Nias yang sampai hari ini tidak memiliki kejelasan. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan rasa keadilan,” ujar Nini Libertina Waruwu dalam keterangannya di Medan.
Ia menilai slogan *Polisi Presisi* seharusnya diwujudkan melalui kerja nyata, profesionalitas, transparansi, serta keberanian dalam mengungkap fakta hukum secara terang benderang.
Sebagai warga negara Indonesia dan perempuan asal Nias, Nini Libertina Waruwu menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan resmi dengan melaporkan jajaran Polres Nias ke Propam Polda Sumatera Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga menyurati Presiden Prabowo Subianto apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
Menurutnya, evaluasi terhadap pimpinan kepolisian daerah merupakan hal yang wajar apabila kinerja dianggap tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri memiliki kewenangan melakukan evaluasi, mutasi, hingga pencopotan jabatan terhadap anggota maupun pejabat kepolisian apabila dinilai tidak profesional, melanggar kode etik, atau gagal menjalankan tugas secara optimal. Pengawasan tersebut juga dapat dilakukan melalui mekanisme Divisi Propam Polri dan pengawasan eksternal oleh Kompolnas.
Nini Libertina Waruwu meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Nias beserta jajaran guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan harapan terhadap hukum di negeri ini,” tutupnya.













