Menu

Mode Gelap
 

Jurnalistik

Rahmat Hidayat Bantah Pemberitaan CentangDua dan Siapkan Laporan ke Dewan Pers

badge-check


					Rahmat Hidayat Bantah Pemberitaan CentangDua dan Siapkan Laporan ke Dewan Pers Perbesar

JAKARTA ,Detik kriminal – Pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 5 Juni 2026 terkait kehidupan pribadi Kartika Oman dan Rahmat Hidayat mendapat bantahan dari pihak yang disebut dalam artikel tersebut.

Artikel yang dimaksud berjudul “Seorang Kartika Oman Menemukan Tambatan Hatinya Untuk Mendampingi Hidupnya Bersama Anaknya” dan dipublikasikan melalui media centangdua.com. Artikel tersebut diketahui ditulis oleh seseorang berinisial RK atau DL sebagaimana tercantum dalam publikasi yang beredar.

Berdasarkan hasil verifikasi, penelusuran fakta, serta konfirmasi langsung oleh Jurnalis detikberita.co.id kepada pihak terkait, sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Konfirmasi langsung dilakukan kepada Rahmat Hidayat yang juga dikenal dengan nama Josser, pada 7 Juni 2026 di area parkiran Indomaret Klender yang bersebelahan dengan Mall Klender, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Hidayat memberikan klarifikasi terkait isi pemberitaan yang beredar. Keterangan yang disampaikannya juga dibenarkan oleh beberapa rekan dan sahabat yang mengetahui langsung kondisi sebenarnya.

Selain dikenal sebagai jurnalis, Rahmat Hidayat juga tercatat menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta media online detikberita.co.id serta Ketua salah satu biro di Pimpinan Daerah (PD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur.

“Berita itu tidak pernah dikonfirmasi kepada saya secara langsung sebelum dipublikasikan. Banyak narasi di dalamnya yang tidak sesuai fakta dan sangat merugikan nama baik saya. Karena itu saya akan menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rahmat Hidayat saat ditemui pada 7 Juni 2026.

Rahmat Hidayat juga menyampaikan bahwa pada 8 Juni 2026 dirinya berencana menemui Kuasa Hukum media online detikberita.co.id, Edi Prastio, SH, MH, CLA, guna mendiskusikan tindak lanjut atas pemberitaan yang dinilai tidak berdasar tersebut. Selain itu, ia juga berencana membuat laporan terpisah kepada Dewan Pers sebagai bentuk keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam kaidah jurnalistik.

“Saya menghormati kebebasan pers, tetapi setiap pemberitaan tetap harus berdasarkan fakta, verifikasi, dan konfirmasi yang jelas. Jangan sampai ruang publik dipenuhi informasi yang belum teruji kebenarannya,” tambah Rahmat Hidayat.

Pihak terkait meminta masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Dalam praktik jurnalistik, setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik maupun kehidupan pribadi seseorang seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta konfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.

Apabila ditemukan informasi yang tidak akurat, media memiliki kewajiban memberikan ruang hak jawab dan melakukan koreksi sesuai ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku. Pihak terkait juga menyatakan akan mengambil langkah yang diperlukan guna melindungi nama baik serta memastikan informasi yang beredar di ruang publik tetap berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026 - 01:26 WIB

Peringati Hari Pers Sedunia, Ketum PWDPI : Wartawan Harus Profesional dan Jadi Penggerak Ekonomi

3 Mei 2026 - 11:32 WIB

Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

24 April 2026 - 03:38 WIB

Kombes Pol Ferry Walintukan Tegas! Wartawan Harus Jaga Marwah, Jangan Salahgunakan Profesi

3 April 2026 - 01:49 WIB

TAK HANYA MEDIA, PT BONI INTERNASIONAL MULTI MEDIA GROUP HADIR DENGAN MISI SOSIAL UNTUK MASYARAKAT

31 Maret 2026 - 00:52 WIB

Trending di Jurnalistik