Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Kerugian Rp500 Juta dan Korban Luka Bacok, Polisi Diminta Usut Tuntas Insiden di Sei Apung

badge-check


					Kerugian Rp500 Juta dan Korban Luka Bacok, Polisi Diminta Usut Tuntas Insiden di Sei Apung Perbesar

LABUHANBATU UTARA, Detik kriminal – Kasus pembacokan dan pembakaran yang terjadi di areal Kelompok Tani Sumber Sari, Dusun I Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini resmi ditangani Polres Labuhanbatu setelah korban dan pihak pengelola kebun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Insiden yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB itu mengakibatkan seorang pekerja bernama Ilham (35) mengalami luka bacok serta menyebabkan kerusakan dan kebakaran sejumlah aset milik Kelompok Tani Sumber Sari.

Berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Selain menyebabkan korban mengalami luka-luka, peristiwa tersebut juga mengakibatkan terbakarnya berbagai fasilitas dan sarana kerja yang berada di lokasi kejadian.

Aset yang dilaporkan mengalami kerusakan dan terbakar meliputi dua unit rumah karyawan, bangunan kantor, gudang pupuk, satu unit mobil Colt Diesel, empat unit sepeda motor, mesin genset, mesin chainsaw (sinso), serta berbagai perlengkapan kerja lainnya. Puluhan ton pupuk dan pakaian milik karyawan juga dilaporkan hangus dilalap api.

Setelah menjalani perawatan medis dan kondisi kesehatannya berangsur membaik, korban bersama pihak terkait melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Juni 2026.

Pelapor yang juga bertugas sebagai Humas dan penanggung jawab keamanan kebun milik Drs. Robert Aritonang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari konflik yang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, sejumlah kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, seorang pekerja bernama Nawawi juga dilaporkan menjadi korban pembacokan dan telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Namun, menurut pihak korban, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus yang terjadi. Ia menilai tindakan kekerasan yang berulang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara tegas dan profesional.

“Peristiwa ini bukan hanya mengakibatkan korban luka, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar. Kami berharap Polres Labuhanbatu segera mengusut tuntas kasus ini, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujar Beriman.

Sementara itu, Pendiri Kelompok Tani Sumber Sari, Drs. Robert Aritonang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengancaman, pencurian, hingga penguasaan lahan. Namun menurutnya, perkembangan penanganan sejumlah laporan tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Akibat insiden pembacokan dan pembakaran tersebut, Kelompok Tani Sumber Sari mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Korban dan keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah tersebut.

(Tim Investigasi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti

22 Juni 2026 - 04:59 WIB

Titipan Barang di Kantor Advokat di Medan Jadi Sorotan, Penerima Pertanyakan Transparansi Administrasi

18 Juni 2026 - 14:48 WIB

Trending di Berita Kasus