Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan

badge-check


					Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan Perbesar

Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik telah menangkap dan menahan tersangka BN (39) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Mei 2021 hingga Juni 2025 sehingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

Berdasarkan hasil penyidikan, BN yang merupakan ayah sambung korban diduga memanfaatkan situasi saat ibu korban bekerja dengan memberikan minuman kepada korban hingga merasa pusing dan tertidur, kemudian melakukan kekerasan seksual.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

“Penyidik telah memeriksa korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga melakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Kombes Rita.

Menurutnya, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.

“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan, layanan kesehatan, dan akses pemulihan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kombes Rita menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panggilan Penyidik Diduga Diabaikan, Korban Minta Polres Labuhanbatu Tidak Kalah Dengan Pelaku Kejahatan

3 Juli 2026 - 04:52 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap 8 Anak di Bekasi, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah Setiap Bulan

2 Juli 2026 - 05:58 WIB

Saat Upaya Pelunasan Masih Berlangsung, Debitur Gugat Dugaan Lelang Diam-Diam oleh PT Dipo Star Finance

1 Juli 2026 - 08:27 WIB

Terkait Kematian AJZ, Pengacara Pertanyakan Mengapa Polisi Tidak memeriksa Ama Tara Zebua

1 Juli 2026 - 08:24 WIB

Laporan Dugaan Pencurian di Percetakan “Mau Print” Resmi Diterima Polres Metro Jakarta Pusat

30 Juni 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita Kriminal